Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merilis pernyataan resmi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, untuk menyukseskan penyelenggaraan tersebut, maka layanan keimigrasian pada 27 November mendatang akan ditiadakan.
"Betul... (tidak ada layanan), agar kita bisa fokus mengikuti Pilkada Serentak," ujarnya, Selasa (19/11).
Lebih lanjut Madriva menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah berhasil mendaftar antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor untuk tanggal kedatangan 27 November 2024, maka dapat melakukan permohonan reschedule. Caranya, dengan mengirimkan pesan singkat ke nomor WhatsApp  0819-0877-5673.
"Silakan menghubungi ke nomor tersebut, nantinya petugas kami akan memandu terkait teknis atau prosedur penggantian jadwalnya," pungkasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI