Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga Alasan Sebaiknya Pilih Paspor Elektronik

13 November 2024   16:08 Diperbarui: 13 November 2024   16:12 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengimbau masyarakat untuk secara bertahap beralih ke paspor elektronik. 

Hal ini bertujuan untuk mendukung peningkatan keamanan serta kenyamanan perjalanan internasional masyarakat Indonesia.

Madriva menjelaskan bahwa paspor elektronik memiliki tiga keunggulan utama dibandingkan paspor biasa. Pertama, pemegang paspor elektronik berkesempatan mendapatkan fasilitas bebas visa di beberapa negara. 

"Tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri," ucapnya, Rabu (13/11). 

Kedua, paspor elektronik menyimpan data secara lebih akurat dan aman dengan memanfaatkan teknologi chip untuk menghindari kesalahan dan melindungi data pribadi. 

"Dengan tingkat keamanan yang lebih baik, paspor elektronik hampir tidak mungkin untuk dipalsukan, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan identitas," sebutnya.

Madriva menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor elektronik dapat melakukan pendaftaran antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun