Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, mengingatkan seluruh pemohon paspor agar segera mengambil dokumen paspornya setelah melewati empat hari kerja dari proses foto dan wawancara.Â
Dirinya menegaskan bahwa paspor yang tidak diambil dalam kurun waktu lebih dari 30 hari, maka permohonannya akan dibatalkan.Â
"Kami mengimbau para pemohon untuk segera mengambil paspor mereka tepat waktu agar proses pengurusan dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala administrasi," ujarnya, Selasa (29/10).
Kebijakan tersebut didasarkan pada Pasal 30 huruf (d) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 mengenai Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Berdasarkan peraturan ini, jika paspor dibatalkan, pemohon tidak dapat langsung mengajukan proses permohonan paspor baru.Â
Sebagai gantinya, pemohon diwajibkan untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan pembatalan.
Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan mengurangi penumpukan dokumen yang belum diambil di kantor imigrasi.Â
"Kami berharap semua pemohon dapat mengikuti peraturan ini demi kelancaran bersama," tutup Petrus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H