Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hati-Hati! Lebih dari 30 Hari Tidak Diambil, Permohonan Paspor Bisa Dibatalkan

29 Oktober 2024   21:10 Diperbarui: 29 Oktober 2024   21:17 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, mengingatkan seluruh pemohon paspor agar segera mengambil dokumen paspornya setelah melewati empat hari kerja dari proses foto dan wawancara. 

Dirinya menegaskan bahwa paspor yang tidak diambil dalam kurun waktu lebih dari 30 hari, maka permohonannya akan dibatalkan. 

"Kami mengimbau para pemohon untuk segera mengambil paspor mereka tepat waktu agar proses pengurusan dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala administrasi," ujarnya, Selasa (29/10).

Kebijakan tersebut didasarkan pada Pasal 30 huruf (d) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 mengenai Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Berdasarkan peraturan ini, jika paspor dibatalkan, pemohon tidak dapat langsung mengajukan proses permohonan paspor baru. 

Sebagai gantinya, pemohon diwajibkan untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan pembatalan.

Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan mengurangi penumpukan dokumen yang belum diambil di kantor imigrasi. 

"Kami berharap semua pemohon dapat mengikuti peraturan ini demi kelancaran bersama," tutup Petrus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun