Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga baik-baik keberadaan paspornya. Jangan sampai, paspor yang dimiliki menjadi rusak atau hilang.
Petrus menjelaskan, terdapat biaya beban yang akan ditanggungkan kepada masyarakat yang paspornya hilang. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemegang paspor akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 1 juta.
"Pemberian denda ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar lebih berhati-hati untuk menjaga paspornya, sebab paspor merupakan dokumen negara yang harus disimpan dengan baik," jelasnya, Jumat (11/10).
Selain itu, Petrus juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan paspor yang hilang harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. Setelah melalui tahapan tersebut dan membayar biaya beban, masyarakat baru dapat mengajukan penerbitan paspor kembali.
"Maka besar harapan kami agar setiap orang dapat menjaga paspornya dengan sangat baik. Silakan disimpan di tempat yang aman," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H