Sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap Warga Negara Asing (WNA) datang dan beraktivitas di Wilayah Indonesia sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan aturan kewajiban adanya penjamin bagi WNA.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Gandha Ade Setiawan, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (26) UU tersebut, penjamin adalah individu atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA selama berada di Indonesia.Â
"Penjamin bertanggung jawab untuk memastikan bahwa WNA mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama berada di Indonesia," jelas Gandha, Rabu (25/09).
Lebih lanjut, dalam Pasal 63 ayat (2) UU yang sama, disebutkan bahwa penjamin juga memiliki kewajiban untuk melaporkan segala perubahan status, baik status sipil, status keimigrasian, maupun perubahan alamat WNA yang dijamin.Â
"Ini penting untuk memastikan data yang akurat dan up to date mengenai keberadaan WNA di Indonesia," tambahnya.
Namun, tidak semua WNA diwajibkan memiliki penjamin. Pengecualian diberikan kepada WNA pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, atau visa kunjungan dalam rangka wisata.Â
Selain itu, WNA yang datang dalam rangka penanaman modal, prainvestasi, atau yang memiliki visa rumah kedua dengan jaminan keimigrasian juga dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Meskipun terdapat pengecualian, aturan mengenai penjamin tetap dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, terutama dalam hal pemantauan keberadaan dan kegiatan WNA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H