Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Biar Gak FOMO, Ini Perbedaan Paspor Elektronik dan Non Elektronik

21 September 2024   14:53 Diperbarui: 21 September 2024   14:58 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Kompas.com

Sejak awal kehadirannya, keberadaan paspor elektronik seperti "primadona" yang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Hampir setiap harinya, jumlah pemohon paspor elektronik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengalami peningkatan.

Salah satu keunggulan yang terdapat pada paspor elektronik yaitu adanya fitur chip yang terletak pada bagian sampul. 

Supaya tidak FOMO (Fear of Missing Out), ada baiknya kamu mengetahui letak perbedaan antara paspor elektronik dan non elektronik yang berikut ini.

Perlindungan Ekstra Data Pemegang Paspor
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono mengatakan, pada paspor elektronik terdapat chip yang berfungsi untuk menyimpan data pribadi pemegang paspor. Dengan fitur keamanan yang lebih mutakhir, maka data pemohon paspor dapat terjaga dengan lebih aman.

"Keberadaan chip di paspor elektronik ini berfungsi untuk memproteksi data pemegang paspor, sehingga tidak dapat dipalsukan serta disalahgunakan," ujarnya, Jumat (20/09).

Bebas Visa ke Lebih dari 30 Negara
Keunggulan lain yang akan diperoleh bagi pemegang paspor elektronik yaitu dibebaskannya dari mengurus visa ke lebih dari 30 negara yang menerapkan kebijakan Visa Waiver Program. 

Sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut yaitu Andorra, Australia, Austria, dan Belgia. Ada pula Brunei, Denmark, Finlandia, serta Prancis. Kemudian Jerman, Islandia, Irlandia, Italia, dan Jepang.

"Lalu terdapat Liechtenstein, Luksemburg, Monako, Belanda, serta Selandia Baru. Beberapa negara lainnya yaitu Norwegia, Portugal, San Marino, Singapura, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Inggris," sebutnya.

Perbedaan Tarif PNBP
Dengan berbagai keunggulan yang dimiliki, Pangdam menyebutkan, merupakan hal yang wajar apabila tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor elektronik lebih mahal dibandingkan non elektronik. Sebagai informasi, untuk paspor elektronik dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu, sedangkan paspor non elektronik Rp 350 ribu.

Perbedaan tarif PNBP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun