Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan jadwal kedatangan mereka ke kantor imigrasi setelah berhasil mendaftar antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor.Â
Dalam pernyataannya, Petrus menegaskan bahwa ketidakhadiran pada jadwal yang telah dipilih akan mengakibatkan hangusnya permohonan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
"Pastikan Anda memikirkan dengan matang sebelum menentukan tanggal kedatangan. Kesalahan dalam memilih tanggal dapat berakibat fatal bagi permohonan Anda," ungkapnya, Kamis (19/09).
Petrus mengingatkan bahwa proses perubahan jadwal atau reschedule hanya bisa dilakukan paling lambat H-1 sebelum jadwal yang telah dipilih, dengan syarat selama kuota antrean masih tersedia. Proses ini harus dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui Aplikasi M-Paspor.
"Jangan menunggu terlalu lama untuk mereschedule jadwal. Lakukan lebih awal untuk memastikan masih ada kuota yang tersedia," tambahnya.
Dengan sistem antrean online ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat dapat lebih tertib dan terencana dalam mengurus dokumen keimigrasian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H