Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gelar Operasi Jagratara II, Imigrasi Karawang Periksa Puluhan TKA

28 Agustus 2024   16:55 Diperbarui: 28 Agustus 2024   16:58 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Imigrasi Karawang.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan kegiatan Operasi Pengawasan dengan mendatangi sejumlah perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA), Rabu hingga Kamis (21-22/08). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 85 TKA berhasil diperiksa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, melalui kegiatan yang mengusung tema "OPERASI JAGRATARA II", pihaknya ingin memastikan bahwa setiap TKA yang berada di Kabupaten Karawang memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.

"Kami ingin memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Imigrasi Karawang tidak menemukan TKA yang melanggar aturan keimigrasian. Seluruh WNA yang dilakukan pengecekan memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.

"Namun, kami tetap memberikan edukasi terhadap Perusahaan dan sekolah untuk melakukan kewajiban melaporkan TKA nya ke Kantor Imigrasi Karawang," jelasnya.

Kegiatan Operasi JAGRATARA II digelar secara serentak oleh seluruh kantor imigrasi yang berada di Indonesia. Selain melakukan operasi pengawasan, sepanjang tahun 2024, Imigrasi Karawang juga telah melaksanakan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasi (TAK) terhadap 5 (lima) orang asing yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Kelima WNA tersebut telah diberikan sanksi berupa pendetensian, hingga pendeportasian disertai dengan penangkalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun