Sebagai negara yang menerapkan selective policy, Pemerintah Republik Indonesia (RI) hanya memperbolehkan setiap orang asing yang bermanfaat saja yang bisa masuk dan menetap di Wilayah Indonesia.
Selain membawa manfaat, sebelum masuk ke Indonesia, setiap orang asing diharuskan untuk memiliki visa dan izin tinggal sebagai dokumen keimigrasian yang sah dan diakui secara internasional. Namun, hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang tidak dapat membedakan antara visa dengan izin tinggal.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, terdapat perbedaan dari segi definisi dan fungsi antara visa dengan izin tinggal. Dalam pasal 1 ayat (18) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Visa Republik Indonesia atau selanjutnya disebut visa, merupakan keterangan tertulis yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia.
"Visa diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya, Selasa (27/08).
Sementara itu, pasal 1 ayat (23) dalam peraturan perundang-undangan yang sama juga disebutkan, izin tinggal merupakan izin yang diberikan kepada orang asing untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia.
"Nah, sebelum orang asing memiliki izin tinggal, mereka diwajibkan untuk mempunyai visa terlebih dahulu, sebagai izin memasuki Wilayah Indonesia," ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H