Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Perbedaan antara Visa dengan Izin Tinggal

27 Agustus 2024   20:04 Diperbarui: 27 Agustus 2024   20:07 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: https://www.tribunnews.com/travel/2023/07/31/pemerintah-akan-luncurkan-golden-visa-untuk-wna-turis-bisa-tinggal-5-10-tahun-di-indonesia

Sebagai negara yang menerapkan selective policy, Pemerintah Republik Indonesia (RI) hanya memperbolehkan setiap orang asing yang bermanfaat saja yang bisa masuk dan menetap di Wilayah Indonesia.

Selain membawa manfaat, sebelum masuk ke Indonesia, setiap orang asing diharuskan untuk memiliki visa dan izin tinggal sebagai dokumen keimigrasian yang sah dan diakui secara internasional. Namun, hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang tidak dapat membedakan antara visa dengan izin tinggal.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, terdapat perbedaan dari segi definisi dan fungsi antara visa dengan izin tinggal. Dalam pasal 1 ayat (18) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Visa Republik Indonesia atau selanjutnya disebut visa, merupakan keterangan tertulis yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia.

"Visa diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya, Selasa (27/08).

Sementara itu, pasal 1 ayat (23) dalam peraturan perundang-undangan yang sama juga disebutkan, izin tinggal merupakan izin yang diberikan kepada orang asing untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia.

"Nah, sebelum orang asing memiliki izin tinggal, mereka diwajibkan untuk mempunyai visa terlebih dahulu, sebagai izin memasuki Wilayah Indonesia," ungkapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun