Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Paspor Biasa Elektronik dan Nonelektronik, Mau Pilih yang Mana?

5 Agustus 2024   10:18 Diperbarui: 5 Agustus 2024   10:38 1032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejak tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menyediakan layanan penerbitan paspor elektronik. Namun, hingga saat ini, masih terdapat sejumlah orang yang belum mengetahui terkait perbedaan antara paspor biasa elektronik dan nonelektronik.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, perbedaan utama antara keduanya yaitu terdapat chip pada cover buku paspor elektronik.

"Keberadaan chip ini berfungsi untuk menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemiliknya, sehingga data yang disimpan lebih aman," ujarnya, Senin (05/08).

Lebih lanjut, Madriva menyebutkan, terdapat juga perbedaan biaya antara penerbitan paspor biasa elektronik dan nonelektronik. Perbedaan tarif tersebut mengacu pada PP No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Untuk paspor biasa elektronik, dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu sedangkan yang nonelektronik sebesar Rp 350 ribu," sebutnya.

Selain perbedaan keberadaan chip dan biaya, bagi pengguna paspor biasa elektronik juga akan mengalami berbagai kemudahan pada saat mengajukan permohonan visa ke luar negeri. Hal ini disebabkan sejumlah negara sudah menerapkan penggunaan paspor elektronik sebagai standar dalam pengajuan visa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun