Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejak tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menyediakan layanan penerbitan paspor elektronik. Namun, hingga saat ini, masih terdapat sejumlah orang yang belum mengetahui terkait perbedaan antara paspor biasa elektronik dan nonelektronik.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, perbedaan utama antara keduanya yaitu terdapat chip pada cover buku paspor elektronik.
"Keberadaan chip ini berfungsi untuk menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemiliknya, sehingga data yang disimpan lebih aman," ujarnya, Senin (05/08).
Lebih lanjut, Madriva menyebutkan, terdapat juga perbedaan biaya antara penerbitan paspor biasa elektronik dan nonelektronik. Perbedaan tarif tersebut mengacu pada PP No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Untuk paspor biasa elektronik, dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu sedangkan yang nonelektronik sebesar Rp 350 ribu," sebutnya.
Selain perbedaan keberadaan chip dan biaya, bagi pengguna paspor biasa elektronik juga akan mengalami berbagai kemudahan pada saat mengajukan permohonan visa ke luar negeri. Hal ini disebabkan sejumlah negara sudah menerapkan penggunaan paspor elektronik sebagai standar dalam pengajuan visa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H