Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bisakah Pengambilan Paspor Diwakilkan? Begini Penjelasannya

2 Agustus 2024   14:32 Diperbarui: 2 Agustus 2024   14:36 2594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: ISTIMEWA.

Langkah terakhir dalam proses penerbitan paspor yaitu pemohon datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan paspornya. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dapat dilakukan setelah melewati 4-5 hari kerja terhitung sejak pemohon selesai melakukan proses foto dan wawancara.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan untuk pengambilan paspor dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu dilakukan secara mandiri oleh pemilik paspor, diwakilkan orang lain, atau melalui layanan pengiriman paspor yang disediakan oleh PT. Pos Indonesia.

"Untuk pengambilan paspor tidak harus yang bersangkutan langsung yang hadir, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih dalam satu kartu keluarga yang sama, maupun orang lain," ujarnya, Jumat (02/08).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, jika pengambilan paspor dilakukan bukan oleh pemiliknya, maka selain membawa bukti pembayaran, pada saat mengambil, wajib melampirkan kartu identitas serta kartu keluarga.

"Kalau masih dalam satu kartu keluarga yang sama, maka cukup dibawa bukti bayar, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga," jelasnya.

Sementara itu, apabila paspor diambil oleh orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga, maka wajib melampirkan dokumen tambahan berupa surat kuasa.

"Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemilik paspornya langsung dan diberi meterai sebesar Rp 10 ribu," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun