Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Siap-Siap! Besok Mobil Pelayanan Paspor Tersedia di Kantor Kecamatan Tirtamulya

23 Juli 2024   20:56 Diperbarui: 23 Juli 2024   21:23 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Tim Humas Imigrasi Karawang.

Karawang, 24 Juli 2024 - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karawang! Pada tanggal 24 Juli 2024, Mobil Pelayanan Paspor akan hadir di Kantor Kecamatan Tirtamulya, Karawang. Layanan ini dihadirkan khusus untuk memudahkan warga Kabupaten Karawang dalam mengurus permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang habis masa berlakunya.

Lokasi dan Waktu Pelayanan
Lokasi:
Kantor Kecamatan Tirtamulya, Karawang

Tanggal:
24 Juli 2024

Waktu:
09:00 WIB s.d Selesai.

Syarat dan Ketentuan Pelayanan
Mobil Pelayanan Paspor ini hanya melayani warga yang berdomisili di Kabupaten Karawang. Berikut adalah layanan yang tersedia:

  • Permohonan Paspor Baru:
    Layanan ini ditujukan bagi warga yang belum memiliki paspor dan ingin mengajukan permohonan paspor baru.
  • Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku:
    Layanan ini tersedia bagi warga yang paspornya sudah habis masa berlakunya dan membutuhkan paspor baru.

Catatan Penting:

  • Untuk permohonan penggantian paspor karena hilang atau rusak, pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi.
  • Untuk permohonan penerbitan paspor dengan tujuan bekerja, pemohon harus mengajukannya ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Imigrasi yang terletak di Kantor Disnaker Karawang.

Dokumen yang Harus Dibawa
Untuk memperlancar proses pengurusan paspor, pastikan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah asli dan fotokopi
  • Paspor lama (jika ada) untuk penggantian paspor.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun