Karawang, 24 Juli 2024 - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karawang! Pada tanggal 24 Juli 2024, Mobil Pelayanan Paspor akan hadir di Kantor Kecamatan Tirtamulya, Karawang. Layanan ini dihadirkan khusus untuk memudahkan warga Kabupaten Karawang dalam mengurus permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang habis masa berlakunya.
Lokasi dan Waktu Pelayanan
Lokasi:
Kantor Kecamatan Tirtamulya, Karawang
Tanggal:
24 Juli 2024
Waktu:
09:00 WIB s.d Selesai.
Syarat dan Ketentuan Pelayanan
Mobil Pelayanan Paspor ini hanya melayani warga yang berdomisili di Kabupaten Karawang. Berikut adalah layanan yang tersedia:
- Permohonan Paspor Baru:
Layanan ini ditujukan bagi warga yang belum memiliki paspor dan ingin mengajukan permohonan paspor baru. - Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku:
Layanan ini tersedia bagi warga yang paspornya sudah habis masa berlakunya dan membutuhkan paspor baru.
Catatan Penting:
- Untuk permohonan penggantian paspor karena hilang atau rusak, pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi.
- Untuk permohonan penerbitan paspor dengan tujuan bekerja, pemohon harus mengajukannya ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Imigrasi yang terletak di Kantor Disnaker Karawang.
Dokumen yang Harus Dibawa
Untuk memperlancar proses pengurusan paspor, pastikan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah asli dan fotokopi
- Paspor lama (jika ada) untuk penggantian paspor.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H