Sebagai dokumen negara, keberadaan paspor harus dijaga dengan baik. Jangan sampai paspor yang dipegang menjadi rusak bahkan hilang.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan terdapat biaya beban yang harus dibayarkan bagi pemegang paspor yang rusak atau hilang.
"Untuk paspor rusak, akan dikenakan beban sebesar Rp 500 ribu, sedangkan untuk paspor yang hilang akan diberikan biaya beban sebesar Rp 1 juta," ujarnya, Rabu (10/07).
Lebih lanjut, Madriva memberikan sejumlah tips agar paspor yang dipegang tidak mudah hilang. Salah satunya, dengan menyimpan di tempat yang aman, serta tidak mudah dijangkau oleh anak-anak.
"Simpan paspornya di tempat yang aman, usahakan untuk tidak terjangkau oleh anak-anak dan jauhkan dari benda-benda yang mudah terbakar," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H