Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bisakah Urus Paspor Tanpa Antre Online? Begini Penjelasannya

5 Juli 2024   19:03 Diperbarui: 5 Juli 2024   19:31 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan kemudahan khusus bagi kelompok rentan untuk mengajukan permohonan paspor tanpa perlu mendaftar antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor. Program ini ditujukan untuk lansia di atas 60 tahun, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan penyandang disabilitas.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil guna memberikan pelayanan yang lebih humanis dan inklusif. 

"Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses atau kemampuan untuk menggunakan aplikasi online. Oleh karena itu, kami memberikan dispensasi khusus bagi kelompok rentan ini agar mereka tetap dapat mengajukan permohonan paspor dengan lebih mudah," ujar Madriva, Jumat (05/07).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, keunggulan lain dari pemohon yang masuk ke dalam kriteria tersebut di atas yaitu akan dilayani permohonan paspornya secara terpisah dengan pemohon lainnya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang masuk ke dalam kelompok rentan.

"Karena kasihan sekali kalau misalnya anak kecil, atau orang tua kemudian antreannya disatukan dengan pemohon yang lainnya," jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kelompok rentan dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus paspor tanpa harus mengalami kesulitan dalam mendaftar antrean online.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian lebih," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun