Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi blitar
Kantor Imigrasi blitar Mohon Tunggu... Lainnya - kantor imigrasi blitar

seputar pelayanan publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jangan Lakukan Ini terhadap Paspormu!

11 Januari 2023   11:17 Diperbarui: 11 Januari 2023   11:26 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai dokumen resmi yang penting bagi Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, paspor mempunyai aturan-aturan tertentu untuk melindungi keabsahannya. Oleh karena itu, sebagai pemegang paspor yang baik, sudah seharusnya kita menggunakan dan menjaganya dengan hati-hati. 

Menurut Permenkumham No 8 Tahun 2014, paspor dikatakan rusak , bila kondisinya tidak memberikan keterangan yang jelas, tidak terbaca, atau memberikan kesan tidak pantas sebagai dokumen yang resmi, misalnya paspor dicoret-coret, lembab/basah/ terkena noda, distamp selain petugas imigrasi bahkan di steples. Jika terjadi hal tersebut akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun