Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi blitar
Kantor Imigrasi blitar Mohon Tunggu... Lainnya - kantor imigrasi blitar

seputar pelayanan publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Laporan Akhir Tahun Imigrasi Blitar Meningkat

27 Desember 2022   15:52 Diperbarui: 27 Desember 2022   16:53 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aula Ndoro Tedjo, Srengat (27/12/22), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaporkan keberhasilan kerja selama setahun belakangan. Tolok ukur keberhasilan kinerjanya adalah tujuan/target-target awal yang ingin dicapai. Keberhasilan target -- target tersebut di tahun 2022 ini antara lain peningkatan permohonan paspor dari tahun sebelumnya saat dilanda pandemi yakni 22.480 paspor.  Permohonan ini didominasi oleh pelajar, umroh, wisata, dan PMI.

Kedua, data orang asing yang datang ke wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar pun meningkat menjadi 188 orang baik pengguna ITAP, ITAS, Affidavit maupun VOA. Ketiga, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga telah berhasil melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat baik melalui talk show di radio, maupun tatap muka langsung dengan perangkat desa di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar yakni melalui Imigrasi Masuk Desa. 

Imigrasi Masuk Desa merupakan salah satu inovasi terbaru. Dan terbukti inovasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memerlukan informasi terkini mengenai keimigrasian. Hal ini terbukti dengan antusiasnya masyarakat dan perangkat desa  akan kegiatan ini, yang menginginkan kegiatan ini berjalan tidak hanya 2 minggu sekali.

Keempat, Inovasi-inovasi lain dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar yang tetap berjalan yaitu sambang sakit, sambang haji, Pandora,dan akan menyusul inovasi terbaru Drive Thru.

Pencapaian target Kerja yang kelima yaitu telah melakukan Pro Justitia terhadap Orang Asing yang menyalahgunakan izin yang telah diberikan bahkan membakar paspornya dan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada 11 orang asing  .

Terakhir, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah melakukan pemusnahan arsip tahun 2018 sebanyak 31.194 berkas dengan metode cacah dengan rincian berkas WNI sebanyak 31.000 berkas dan WNA sebanyak 194 berkas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun