Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi blitar
Kantor Imigrasi blitar Mohon Tunggu... Lainnya - kantor imigrasi blitar

seputar pelayanan publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Persyaratan Visa Rumah Kedua

26 Desember 2022   10:38 Diperbarui: 26 Desember 2022   10:39 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Ditjenim

Visa Rumah Kedua merupakan visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi pesyaratan tertentu.

            Permohonan Visa Rumah Kedua diajukan oleh Orang Asing  atau penjamin melalui aplikasi visa online dengan melampirkan:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, paling singkat 36 bulan;
  • Bukti rekening milik Orang Asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp. 2 Milyar atau setara;
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan background putih:
  • Daftar riwayat hidup.
  • Untuk informasi lebih detail silahkan mengunjungi website www.imigrasi.go.id.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun