Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Batulicin
Kantor Imigrasi Batulicin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Kantor Imigrasi Batulicin

Akun Kompasiana Resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kantor Imigrasi Menggelar Konferensi Pers Pelaksanaan Tindakan Deportasi terhadap Seorang Warga Negara Asing Asal Algeria yang Habis Izin Tinggalnya

18 September 2024   13:31 Diperbarui: 18 September 2024   13:35 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batulicin, 18 September 2024 -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelar konferensi pers pada hari ini untuk mengumumkan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Algeria yang telah habis izin tinggalnya di Indonesia. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi dalam menjaga ketaatan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Tanah Air.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, menjelaskan bahwa deportasi ini dilakukan setelah ditemukan bahwa WNA tersebut telah melewati masa berlaku izin tinggalnya selama lebih dari 57 (Lima Puluh Tujuh Hari) tanpa melakukan perpanjangan atau mengurus dokumen keimigrasian.

"Kami bertindak tegas terhadap pelanggaran izin tinggal sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin serius dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia," ujar Kepala Kantor.

Dijelaskannya, kronologi penangkapan yang dilakukan terhadap WNA bernama BL (43) terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. Proses deportasi ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak Imigrasi memastikan bahwa hak-hak WNA tersebut tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Ferizal juga mengingatkan masyarakat, khususnya para WNA yang tinggal di Indonesia, untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian, termasuk memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu dalam status yang sah dan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau semua WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka dan tidak ragu untuk menghubungi pihak Imigrasi jika memerlukan bantuan atau informasi terkait perpanjangan izin tinggal," tambahnya.

Dengan tindakan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berharap dapat terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru serta mendorong kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun