Dalam upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi dan menjaga keamanan nasional, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing yang memuat warga negara asing di wilayah perairan Kabupaten Kotabaru.
Pemeriksaan yang dilaksanakan selama 2 hari ini (20 s.d 21 April 2024), dalam pemeriksaan pada alat angkut ini Tim yang bertugas melakukan verifikasi dokumen perjalanan dan pengecekan keabsahan tujuan perjalanan para awak kapal. Salah satu kapal yang diperiksa adalah MV. GRANDE ISLAND berbendera Marshall Island yang mengangkut 18 Warga Negara Filipina, dan MV. ARIS GLORY berbendera Marshall Island  yang berisi 22 Warga Negara China.
Pemeriksaan ini, yang dikenal dengan istilah "clearance", merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Imigrasi dalam mengawasi alat angkut serta memastikan bahwa semua prosedur imigrasi telah dipatuhi dengan baik.
Kegiatan ini juga sebagai langkah preventif untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi pelanggaran imigrasi serta keamanan yang dapat membahayakan kestabilan negara.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mengapresiasi kerjasama dari semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan ini, termasuk petugas keamanan pelabuhan dan pihak terkait lainnya.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan kapal-kapal yang memasuki perairan negara akan lebih memperhatikan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga tercipta lingkungan perbatasan yang lebih aman dan terkendali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H