Mohon tunggu...
Imigrasi Banjarmasin
Imigrasi Banjarmasin Mohon Tunggu... Lainnya - Akun resmi Kompasiana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Kompasiana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkuat Fungsi Pengawasan di Kabupaten HST, Kanim Banjarmasin Gelar Rapat TIMPORA

23 Agustus 2023   14:58 Diperbarui: 23 Agustus 2023   15:13 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kalimantan Selatan, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Giat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Hotel Madani, Kabupaten Hulu Sungai Tengah  pada hari Rabu (23/8) ini dihadiri oleh anggota TIMPORA yakni instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Timpora sendiri merupakan amanat Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

Giat Rapat Koordinasi TIMPORA kali ini diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Heri Sudiono selaku Ketua Panitia. Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Agustinus Aponno sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA Tingkat Wilayah Kab. Hulu Sungai Tengah.

"Sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan orang asing bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang masuk, tinggal, dan melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia." ucap Aponno dalam sambutannya.

Agustinus Aponno juga bertindak sebagai narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA Tingkat Wilayah Kab. Hulu Sungai Tengah ini dan membawakan materi dengan tema "Membangun Kolaborasi dan Sinergitas dalam Pengawasan Orang Asing".

Setelah selesai paparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara semua instansi dengan menyampaikan isu-isu aktual pada masing-masing instansinya dan sharing terkait tindakan yang bisa dilakukan untuk menanggapi isu-isu aktual tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun