Mohon tunggu...
MUHAMMAD HELMIALAUDDIN
MUHAMMAD HELMIALAUDDIN Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

INSTITUT TAZKIA (financial management)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Teknologi Aggregator Keuangan

2 Januari 2024   09:00 Diperbarui: 2 Januari 2024   09:03 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2023 M / 1445 H

Model Bisnis Agregator dalam Fintech

Abstrak

Model bisnis agregator fintech didasarkan pada konsep penggabungan dan penyatuan layanan keuangan yang tersebar dari berbagai penyedia ke dalam satu platform yang dapat diakses oleh pengguna. Hal ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dan mengelola berbagai aspek keuangan mereka melalui satu aplikasi atau platform, yang mengurangi kerumitan dan meningkatkan kenyamanan.

Berkembangnya perusahaan  teknologi  di  bidang  keuangan  yakni financial technology menjadi  layanan keuangan  yang memberikan kemudahan, keamanan, dan pinjaman modal kompetitif. Regulasi mengenai peminjaman berbasis Financial Technologytelah  disahkan  oleh  Otoritas  Jasa  Keuangan  (OJK)  Peraturan  Nomor 77/POJK.01/2016,  tentang  Layanan  Pinjam Meminjam  dan  Pembayaran  Uang  Berbasis  Teknologi Informasi.  Penelitian  ini  bertujuan  untuk  menganalisa  pengaruh peminjaman  modal  usaha  pada UMKM  melalui  perusahaan Financial  Technology  Peer  To  Peer  Lending(P2P)  dan  penerapan laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM.

Latar Belakang

UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia yaitu sebesar 90%, namun masalah yang sering dihadapi yang biasanya menjadi penghambat pertumbuhan UMKM adalah sumber pembiayaan atau modal. Kesulitan UMKM dengan kategori mikro sulit yaitu mendapatkan fasilitas pembiayaan dari sektor perbankan, akibatnya pengembangan inovasi dan peningkatan produksi dari UMKM menjadi terhambat.

UMKM sebagai salah satu unit kegiatan perekonomian masyarakat yang menjadi pendorong roda perekonomian yang cukup penting di suatu negara. UMKM dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. jadi, UMKM adalah roda perekonomian yang sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Setiap tahunnya, perkembangan UMKM semakin mengalami peningkatan yang pesat, sehingga makin membuka banyak lapangan kerja bagi tenaga kerja terdidik dan terlatih. Perkembangan UMKM yang pesat tentunya akan mengurangi jumlah pengangguran yang semakin banyak setiap tahun. Pemberdayaan UMKM tersebut tentunya membutuhkan permodalan yang cukup besar dari para pelaku bisnis.

Peer to peer lending berperan sebagai platform perantara bagi pemberi pinjaman dengan pengguna pinjaman untuk melakukan transaksi tanpa harus melalui lembaga keuangan perbankan (Wang, Xu & Ma, 2015). Layanan peer to peer lending berusaha menarik calon pengguna untuk meminjam secara online dengan menawarkan pemberian pinjaman dengan pengembalian yang menarik, risiko yang terukur, dan kemudahan transaksi.Fintech peer to peer merupakan fenomena perpaduan teknologi dengan fitur keuangan yang semakin dikenal dan mudah digunakan oleh stakeholder.

UMKM memerlukan kemudahan, kecepatan dan biaya yang murah dalam mendapatkan pendanaan. Kehadiran peer to peer lending di Indonesia menjadi salah satu solusi bagi pelaku usaha kecil yang sering mengalami kesulitan mengajukan pinjaman ke perbankan. Peer to peer lending telah menjadi sumber pendanaan yang penting bagi UMKM. UMKM lebih memilih sumber pendanaan langsung dari masyarakat dengan jaminan pihak ketiga (Wei, 2016). Adanya kendala UMKM untuk meminjam dana ke perbankan, menyebabkan UMKM tidak terlalu bergantung pada sistem kredit formal (Berry, Sandee & Rodriguez, 2010). Masa pandemic Covid 19 merupakan tantangan yang besar untuk para pelaku UMKM yang bisnisnya terguncang. Era adaptasi pemulihan bisnis tentunya membutuhkan permodalan sebagai kunci pembangunan UMKM. Untuk menyelamatkan usahanya, banyak dari mereka yang memanfaatkan fintech peer-to-peer lending sebagai salah satu sumber pembiayaan.

Pemanfaatan model pembiayaan peer-to-peer (P2P) lending menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan hambatan penyaluran kredit UMKM (World Economic Forum, 2015). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding penyaluran pinjaman fintech lending ke UMKM per Maret 2022 telah mencapai Rp13,2 triliun. Angka ini mencapai 36% dari total outstanding pinjaman fintech lending. (Infobanknews.com, 2022) Inovasi teknologi di bidang keuangan yang semakin berkembang pesat. mendorong masyarakat termasuk pelaku UMKM wajib meningkatkan literasi keuangan dengan mempelajari dan memahami setiap layanan, produk, dan keputusan keuangan yang akan mereka terapkan. Hal ini bertujuan agar manfaat akses keuangan termasuk fintech dapat dirasakan dengan maksimal dan tidak merugikan pelaku UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun