Pengertian Risiko Reputasi
Berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf e POJK MR BPRS, Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap BPRS. Risiko reputasi dapat bersumber dari berbagai aktivitas bisnis BPRS antara lain kejadian yang telah merugikan reputasi BPRS misalnya pemberitaan negatif di media massa, pelanggaran etika bisnis, dan keluhan nasabah. Risiko reputasi suatu bank adalah kumpulan citra bank di benak khalayak atau stake holder. Reputasi mencerminkan persepsi public terkait tindakan yang dilakukan suatu bank, bisa juga disebabkan adanya publikasi negatif terhadap suatu bank.(Arsyadona et al., 2020)
Resiko Reputasi itu resiko akibat menurunnya rasa kepercayaan dari para stakeholder yang bersumber dari pemberitaan negatif yang menyebabkan kerugian besar non finansial terhadap lembaga perbankan. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam mengkategorikan sumber risiko reputasi bersifat tidak langsung (below the line) dan bersifat langsung (above the line) Kelemahan pada tata kelola, budaya perusahaan, dan praktik bisnis perusahaan juga bias menjadi sumber risiko reputasi. Risiko reputasi dibentuk dari  berbagai atribut, yaitu: tanggung  jawab social,  daya  tarik emosional, kinerja finansial, produk dan pelayanan, visi dan kepemimpinan, lingkungan tempat kerja.(Fauziah & Reputasi, 2019)
Faktor-Faktor Rusaknya Reputasi
- Keamanan data yang buruk sehingga dapat mengakibatkan kerugian finansial dan merusak kepercayaan nasabah. Seperti yang terjadi di bank syariah pada bulan mei 2023 yang mendapat serangan cyber.
- Kegagalan dalam mengelola risiko, baik itu risiko kredit, risiko pasar, atau risiko operasional, dapat merusak reputasi bank.
- Layanan pelanggan yang buruk, termasuk keterlambatan dalam menanggapi keluhan atau permintaan nasabah, dapat menciptakan persepsi negatif.
- Tindakan yang merugikan atau kegagalan dalam menanggapi bencana menciptakan citra negatif di kalangan masyarakat. Seperti sering terjadi nya kemalingan.
Manajemen Risiko Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, Manajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Dalam melakukan penerapan Manajemen Risiko melalui proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko untuk Risiko reputasi, menambahkan penerapan:
- Identifikasi dan Pengukuran Risiko Reputasi pada aktivitas fungsional tertentu seperti pembiayaan (penyaluran dana), operasional dan jasa, teknologi informasi, dan SDM.
- Pemantauan Risiko Reputasi secara berkelanjutan sesuai dengan pengalaman kerugian di masa lalu yang disebabkan oleh Risiko reputasi.
- Pengendalian Risiko Reputasi, harus segera menindaklanjuti dan mengatasi keluhan nasabah dan gugatan hukum yang dapat meningkatkan eksposur Risiko reputasi.
- Sistem Informasi Manajemen Risiko, memiliki prosedur dan mekanisme pelaporan Risiko reputasi atau kejadian yang menimbulkan Risiko reputasi
Dampak Risiko Reputasi
Dampak langsung risiko reputasi perbankan syariah antara lain:
- Penurunan kepercayaan nasabah, yang dapat menyebabkan penurunan dana pihak ketiga (DPK), peningkatan biaya dana, dan penurunan profitabilitas.
- Penurunan kepercayaan investor, yang dapat menyebabkan penurunan harga saham, kesulitan dalam mendapatkan pendanaan, dan peningkatan biaya modal.
- Penurunan kepercayaan regulator, yang dapat menyebabkan penerapan sanksi, peningkatan pengawasan, dan penurunan ruang gerak bank.
Mitigasi Risiko Reputasi
Mitigasi risiko reputasi dengan menggunakan Action Control. Action control adalah salah satu metode yang dapat digunakan untuk meminimalkan risiko reputasi. Ini menekankan pada tindakan proaktif untuk mengendalikan situasi sebelum mereka menjadi masalah besar. Beberapa cara untuk menggunakan action control untuk mengurangi risiko reputasi meliputi:
- Monitoring, yaitu memantau situasi dan melacak perkembangan untuk menentukan tindakan yang harus diambil
- Pelatihan, yaitu memastikan bahwa semua staf memahami dan mempraktikkan praktik terbaik dalam hal prilaku dan perilaku bisnis
- Kebijakan dan prosedur, yaitu menetapkan kebijakan dan prosedur yang jelas dan memastikan bahwa semua staf memahami dan mematuhi mereka
- Kontrol lingkungan, yaitu memastikan bahwa lingkungan bisnis memenuhi standar yang diperlukan untuk mempertahankan reputasi yang baik
- Komunikasi, yaitu memastikan bahwa semua pihak terkait memahami risiko reputasi dan tindakan yang harus diambil untuk mengatasinya
- Investigasi, yaitu melakukan investigasi tepat waktu dan tuntas terhadap masalah yang berpotensi merusak reputasi
- Respons cepat, yaitu memastikan bahwa tindakan yang tepat diambil secepat mungkin untuk membatasi dampak negatif pada reputasi. Ini hanya beberapa contoh cara menggunakan action control untuk meminimalkan risiko reputasi.
Mitigasi risiko reputasi dengan menggunakan Result Control. Salah satu cara untuk melakukan mitigasi risiko reputasi adalah dengan menggunakan Result Control. Result Control adalah sebuah proses pengendalian dan pemantauan aktivitas dan hasil bisnis untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan standar dan tujuan yang telah ditetapkan. Ini membantu perusahaan untuk mengidentifikasi dan meminimalkan risiko-risiko yang mungkin mempengaruhi reputasinya, seperti kebijakan dan prosedur yang tidak sesuai, kesalahan dalam pelaporan, atau praktik bisnis yang tidak etis. Dengan melakukan Result Control secara efektif, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka memenuhi standar etika dan profesionalisme yang diterima secara umum, dan mempertahankan reputasi yang baik. Ini juga membantu perusahaan untuk menanggapi dengan cepat dan tepat jika terjadi masalah, sehingga meminimalkan potensi kerugian reputasi.