Mohon tunggu...
Fahad Akbar Perdana
Fahad Akbar Perdana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hallo SobatKom, Terimakasih Telah Menyempatkan Waktunya Untuk Berkunjung Di profil Kami!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor-faktor Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke Tangan Malaysia

18 Juli 2023   11:52 Diperbarui: 18 Juli 2023   11:56 2724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pulau Sipadan dan Ligitan, dua pulau cantik yang terletak di perairan Borneo, telah menjadi sumber persengketaan antara Indonesia dan Malaysia selama beberapa dekade.

Masalah ini melibatkan perdebatan mengenai kedaulatan atas dua pulau strategis ini, yang kaya akan keindahan alam bawah laut dan ekosistem maritim yang unik. Dalam artikel ini, kami akan menjelajahi sejarah lepasnya kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia serta faktor-faktor yang memengaruhi keputusan ini.

1. Asal Mula Persengketaan
Persengketaan mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan bermula pada tahun 1969, ketika kedua pulau tersebut diklaim oleh kedua negara, Indonesia dan Malaysia. Kedua pihak menganggap pulau-pulau ini sebagai bagian dari wilayah mereka berdasarkan sejarah dan klaim kedaulatan yang berbeda. Hal ini menyebabkan tegangnya hubungan bilateral antara kedua negara.

2. Konflik Diplomatik dan Peran Internasional
Perjuangan untuk memperoleh kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan menyebabkan konflik diplomatik antara Indonesia dan Malaysia.

Pada tahun 2002, kedua negara memutuskan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) guna mencari penyelesaian yang adil dan berkeadilan. ICJ adalah badan hukum PBB yang memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan persengketaan antar negara.

3. Keputusan dari Mahkamah Internasional
Pada tahun 2002, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan resmi mengenai kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan.

Berdasarkan keputusan tersebut, kedua pulau tersebut secara resmi diberikan kepada Malaysia. ICJ menemukan bahwa klaim Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sejarah administratif menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut sebenarnya berada di bawah kedaulatan Malaysia.

4. Dampak dan Reaksi pada Masyarakat
Putusan ICJ tersebut, tentu saja, menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan pemerintahan Indonesia. Sebagian besar masyarakat Indonesia merasa kecewa dan kehilangan hak atas dua pulau yang telah menjadi bagian dari klaim wilayah negara mereka.

Namun, penting untuk mencatat bahwa pemerintah Indonesia telah menerima putusan ICJ dan berkomitmen untuk menghormatinya.

5. Potensi Wisata dan Pelestarian Alam
Setelah putusan ICJ, Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi lebih terbuka untuk dikembangkan sebagai destinasi pariwisata utama di Malaysia.

Keindahan alam bawah laut yang luar biasa di pulau-pulau ini menarik para penyelam dan pecinta alam dari seluruh dunia. Pemerintah Malaysia juga berkomitmen untuk melestarikan ekosistem pulau-pulau ini melalui berbagai upaya konservasi dan perlindungan lingkungan.

Dalam kesimpulannya, lepasnya kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia adalah hasil dari proses hukum internasional melalui Mahkamah Internasional. Putusan tersebut memiliki implikasi penting bagi hubungan kedua negara dan menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.

Meskipun menjadi bagian dari Malaysia, penting bagi pemerintah Malaysia untuk melanjutkan upaya pelestarian alam dan menjaga keindahan dan keunikan ekosistem Pulau Sipadan dan Ligitan untuk masa depan yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun