Guru merupakan profesi yang dipersonifikasikan sebagai sosok yang mampu mentransformasikan ilmu pengetahuan secara baik dalam rangka mencerdaskan anak bangsa, guru juga menjadi salah satu elemen yang penting dalam proses penyelenggaraan belajar mengajar di sekolah. Keberadaan guru menjadi penting ketika beban tugas yang melekat padanya dapat dijalankan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya. Menjadi seorang guru dituntut untuk mampu mempersiapkan dan menyusun perencanaan pembelajaran pengelolaan pembelajaran juga evaluasi pembelajaran.
Supriadi dan budimansyah dalam bukunya "Pendidikan Nasional Menuju Masyarakat Indonesia Baru" menyatakan bahwa keberhasilan dan kegagalan guru sering dipengaruhi oleh kualitas manajerial dalam menyusun program pembelajaran. Oleh sebab itu seorang guru harus memiliki kecakapan perencanaan yang strategis dalam mengelola, menata, membina, mengatur, menciptakan inovasi, menyusun visi dan misi serta menumbuhkan motivasi dan gairah untuk peserta didik agar terus giat belajar.
Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik dan kependidikan melalui jalur pendidikan formal seperti pendidikan dasar dan pendidikan menengah.Â
Guru sebagai pendidik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diharuskan memenuhi 4 kompetensi yaitu;Â
1. kompetensi pedagogikÂ
2. kompetensi kepribadianÂ
3. kompetensi sosial danÂ
4. kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan personal dalam mengelola pembelajaran dapat membuat suasana belajar yang dinamis dan menyenangkan. Hal ini penting agar peserta didik menjadi nyaman dan tidak bosan. Oleh karena itu jika dalam mengelola pembelajaran guru benar-benar serius dan aktif akan lebih mudah dan menarik bagi peserta didik.Â
Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen di dalamnya dicantumkan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran sekurang-kurangnya terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan meliputi; pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan sebagai berbagai potensi yang dimiliki.
Untuk meningkatkan kompetensi pedagogik maka guru PAI perlu menyusun dan menetapkan perencanaan pembelajaran, metode pelaksanaan pembelajaran dan pengendalian atau evaluasi pembelajaran.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H