Mohon tunggu...
Imen_Kichex El-Bornie
Imen_Kichex El-Bornie Mohon Tunggu... -

Dikutuk sebagai direktur di Indonesian Culture Academy (INCA) Ciputat. Dan penggiat di Komunitas Hening.\r\n(email: imen8371@yahoo.co.id)

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Bambang Itu Maling Tapi Gagal

10 Juli 2012   09:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:06 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

Polisi pun datang. Warga membubarkan diri. Sebagian pulang ke rumahnya masing-masing. Sebagian lainnya kembali ke masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah. Bambang merayakan hari ulang tahunnya di tahanan polisi.

Kasus Bambang di bawa ke persidangan setelah tiga minggu dia ditahan. Biasanya untuk sidang kasus 'tangkap-tangan' akan berlangsung singkat. Sebagai formalitas, polisi membacakan hak-hak Bambang sebagai pesakitan. Di antaranya adalah hak didampingi seorang pengacara. Dari teman-temannya Bambang pernah mendengar pengacara yang disiapkan oleh negara itu tak ubahnya seperti kursi yang bisa mendengar. Kerjanya hanya duduk tak bisa bicara. Karena itu, Bambang ingin memilih pengacara sendiri. Dia ingat temannya yang sedikit pandai bersilat lidah. Dia pun memberikan sebuah nama dan alamat kepada polisi.

Bambang memasuki ruang sidang dengan tenang didampingi oleh Herman, temannya, sekaligus pengacaranya. Di desanya Bambang, Herman memang terkenal sebagai orang yang pandai memainkan kata. Kerjanya membolak-balik fakta. Sehingga membuat bingung setiap yang mendengarnya. Maka kali ini, di sidang teman karibnya, Bambang Soesilo, Herman berusaha mengeluarkan jurus-jurus terbaiknya.

"Yang Mulia," buka Herman saat mendapat kesempatan membela kliennya, kemudian melanjutkan, "dengan berat hati harus saya katakan, bahwa klien saya, Saudara Bambang Soesilo, dalam hal ini tidak dapat dikatakan bersalah." Sampai di sini hadirin bersorak riuh memaki. Hakim berusaha menenangkan. Dan setelah semuanya tenang mempersilakan kembali kepada Herman untuk melanjutkan. "Klien saya, yang juga teman karib saya ini, tidak dapat disebut seorang maling. Alasannya adalah karena beliau ketahuan. Gagal. Mari kita ambil contoh lain! Kita sering dengar banyak orang yang mewanti-wanti kalau negara kita ini, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, sangat membutuhkan bukan hanya pemimpin tetapi juga seorang negarawan. Itu karena apa? Karena presiden sekarang, pemimpin kita, negarawan kita, dianggap gagal. Sehingga kenegarawanannya tidak diakui. Oleh karena itu, saya menyimpulkan, karena klien saya telah gagal melancarkan aksinya, maka status beliau sebagai maling dengan sendirinya juga gagal. Demikian, Yang mulia. Terima kasih!"

Hadirin kembali riuh setelah mendengar pembelaan Herman. Namun kali ini setidaknya terdapat dua ekspresi. Yang pertama adalah ekspresi marah, yakni bagi yang fokus perhatiannya kepada Bambang Soesilo sebagai terdakwa. Dan yang kedua adalah ekspresi lucu, yakni yang fokus perhatiannya kepada Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden NKRI.

Semuanya tenang kembali ketika sang Hakim angkat bicara. Pembelaan pengacara Bambang tidak diterima. Bambang tetap dikenakan status maling, walaupun gagal dalam aksinya. Bambang dijatuhi hukuman lima (5) tahun penjara. Sidang selesai. Hadirin bubar.

Ciputat, 10 Juli 2012

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun