Mohon tunggu...
Imelda Ramandani
Imelda Ramandani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Fakultas hukum Universitas merdeka pasuruan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian sengketa dan advokasi : memahami hukum dan praktiknya

4 Januari 2025   18:24 Diperbarui: 4 Januari 2025   18:24 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Keadilan : Memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan adil dan tidak memihak.
2. Kesetaraan : Memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan bukti.
3. Kepastian Hukum : Memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun