1. Keadilan : Memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan adil dan tidak memihak.
2. Kesetaraan : Memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan bukti.
3. Kepastian Hukum : Memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!