Â
" sesungguhnya imam tidaklah dijadikan sebagai imam kecuali untuk diikuti" ( Muttafaqun 'alaih )
sehingga makmum harus memgikuti imamnya. tidak boleh makmum menyendiri. tidak boleh makmum mendahului. makmum harus mengikuti imamnya. misalnya imamnya lupa namun makmumnya tidak lupa, maka tetap lita imam bersujud sahwi- waalupun makmum tidak lupa makmum harus mengikuti imamnya dalam sujud sahwi. sebaliknya juga demikian. apabila imam tidak lupa dan makmum lupa, maka pada keadaan demian makmum harus tetap mengikuti imamnya. karena imamnya tidak sujud sahwi, maka makmumnya juga tidak sujud sahwi karena kaidah kita adalah bahwa sesuatu yang mengikuti itu hukunya mengikuti sesuatu yang diikuti.
Dalil ke-3 dari kaidah ini adalah hadist Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa barang siapa yang menjual pohon kurma ketika sedang berbunga dan suda dikawinkan, maka buahnya milik penjual. kecuali apabila pembeli mensyaratkan bahwa buah tersebut juga ikut dalam akad jual beli.Â
Dalam hadist ini Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa sallam memberikan hukum khusus pada jual beli pohon kurma ketika sedang berbunga. kalau pohon kurma tersebut sedang berbunga dan sudah dikawinkan, maka buahnya menjadi hak penjual kecuali apabia pembeli mensyaratkan bahwa itu milik pembeli.
logika sebaliknya adalah ketika pohon kurma dijual dan dia berbunga dan belum dikawinkan, maka bunga tersebut ikut terbeli. ini menunjukan benarnya kaidah yang sedang kita bahas. sehingga hadist tersebut bisa menjadi dasar akan benarnya kaidah yang sedang kita bahas.
Dalil ke-4Â adalah larangan Nabi kita Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa sallam untuk menjual janin hewan secara terpisah. kenapa demikian ? karena janin mengikuti induknya. sehingga ketika kita misalnya menjual kambing yang sedang ada janin didalam perutnya, maka ketika kita membeli induknya otomatis janinya juga ikut terbeli. kita tidak boleh menjual janin secara terpisah. diantara alasannya adalah bahwa sesuatu yang mengikuti hukumnya seperti sesuatu yang diikuti. alasan lainnya adalah adanya ketidak jelasan pada objek yang diperjual belikan.
               Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H