Mohon tunggu...
Imelda Nimatul Wasiah
Imelda Nimatul Wasiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Saya mahasiswa aktif semester 3 Program Studi Hukum di UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Larangan dan Pengecualian Penggunaan Kekerasan dalam Hukum Internasional

18 November 2024   23:48 Diperbarui: 19 November 2024   00:25 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama berabad-abad, beberapa negara telah menggunakan kekerasan dalam hubungan internasional mereka untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Meskipun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, konsep perang yang adil dan tidak adil mulai muncul. Sehingga lahir salah satu asas hukum internasional yang paling penting dalam perang yaitu larangan penggunaan kekerasan. Hukum internasional mempunyai peran penting dalam mengatur penggunaan kekerasan oleh negara-negara. Dalam konteks yang umum, penggunaan kekerasan sering kali menjadi isu yang kontroversial dan kompleks, sehingga melibatkan berbagai kepentingan politik, ekonomi, dan keamanan. Secara umum, hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan kecuali dalam konteks pembelaan diri atau dengan mandat Dewan Keamanan PBB. Konvensi Jenewa menetapkan standar perlindungan bagi individu yang terlibat dalam konflik, termasuk warga sipil dan tahanan perang. Namun, tetap saja pada praktiknya kekerasan masih sering kali terjadi, baik oleh negara maupun kelompok non-negara, sehingga mengakibatkan tantangan yang cukup besar dalam penegakan hukum internasional. 

Badan hukum internasional yang mengatur penggunaan kekerasan antar negara disebut jus ad bellum. Jus ad bellum menentukan kapan suatu negara boleh menggunakan kekerasan terhadap negara lain secara sah. Terkadang jus ad bellum ini juga disebut dengan jus contra bellum yang digunakan untuk mencerminkan bahwa itu adalah rezim hukum yang didasarkan pada larangan umum penggunaan kekerasan antar negara. Dasar-dadar hukum internasional tentang kekerasan menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ialah tentang penggunaan kekerasan oleh negara hanya dibenarkan dalam dua keadaan yaitu :

1. Sebagai tindakan bela diri. Pasal 51 Piagam PBB mengakui pembelaan diri sebagai pengecualian terhadap larangan penggunaan kekerasan. Negara memiliki hak untuk membela diri jika diserang, baik secara langsung maupun dalam bentuk serangan bersenjata yang akan segera terjadi (imminent attack). Hak untuk membela diri dapat dilakukan secara individu maupun kolektif. Agar pembelaan diri dapat dikatakan sah, penggunaan kekuatan sebagai tanggapan terhadap serangan bersenjata harus dilakukan dengan proporsional. 

2. Disahkan oleh Dewan Keamanan PBB untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Terutama jika ada ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi. Dalam situasi seperti ini negara yang bersangkutan hanya memiliki kedaulatan yang terbatas, hanya jika negara tersebut tidak bisa melindungi hak asasi manusia warga negaranya, atau dengan sengaja melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Maka penerapan Prinsip Humanitarian Intervention dapat dilakukan, jika telah sesuai dengan unsur- unsur prinsip tersebut dan melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB yang memiliki tanggung jawab utama dalam memelihra perdamaian dan keamanan internasional. Tindakan ini masuk ke dalam otorisasi tindakan militer. Pasal 24 dan 25 Piagam PBB mengizinkan Dewan Keamanan PBB untuk menggunakan kekuatan kolektif terhadap ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan terkadang mengizinkan penggunaan kekuatan dalam misi kemanusiaan yang tidak melibatkan keberpihakan secara terang-terangan antarnegara. 

Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB secara tegas melarang ancaman atau penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional. Intervensi Kemanusiaan. 

Humanitarian intervention atau intervensi kemanusiaan secara umum adalah upaya mencegah atau menghentikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan kekuatan-kekuatan tertentu di suatu negara, baik dengan atau tanpa persetujuan negara itu. Konsep intervensi kemanusiaan menantang batasan tradisional terhadap penggunaan kekerasan. Pada artikel Human Rights Watch menekankan bahwa intervensi kemanusiaan sering kali dilakukan untuk mencegah genosida atau pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Namun, hal ini juga menimbulkan perdebatan tentang kedaulatan nasional dengan perlindungan hak asasi manusia. Kasus-Kasus Kontemporer Penggunaan kekerasan di ruang internasional banyak dipengaruhi oleh kepentingan strategis. Misalnya, intervensi militer di Libya pada tahun 2011. Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1973 adalah salah satu contoh di mana penggunaan kekerasan disahkan untuk melindungi warga sipil.

Kritik dan Tantangan pada prinsip ini adalah intervensi bersenjata sering kali lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi negara-negara kuat daripada alasan kemanusiaan murni. Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam penerapan hukum internasional.

Kesimpulan

Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap prinsip ini kerap terjadi, misalnya dalam invasi atau intervensi militer yang tidak disahkan oleh PBB. Hukum internasional yang bertujuan untuk mengatur penggunaan kekuatan, sering mencerminkan dinamika kekuasaan negara dan secara tidak sengaja dapat melegitimasi kekerasan. Dualitas ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang efektivitas dan implikasi moral dari kerangka hukum yang mengatur tindakan militer. Penggunaan kekerasan dalam hukum internasional adalah isu yang rumit, mencakup aspek legal, etis, dan politik. Hukum internasional berusaha untuk mengatur dan membatasi penggunaan kekerasan, namun tantangan implementasi dan kepentingan negara yang beragam terus menjadi hambatan dalam mencapai konsensus global. Hukum internasional secara tegas melarang penggunaan kekerasan antar negara, kecuali dalam dua kondisi utama yaitu pembelaan diri dan tindakan yang diizinkan oleh Dewan Keamanan PBB. Konsep intervensi kemanusiaan juga muncul sebagai pengecualian, namun tetap kontroversial karena melibatkan pertimbangan politik dan keamanan yang kompleks.

Hukum internasional secara umum melarang penggunaan kekerasan antar negara, Pembelaan diri dan tindakan yang diizinkan oleh Dewan Keamanan PBB merupakan pengecualian utama. Konsep ini masih menjadi perdebatan, namun bisa menjadi dasar untuk tindakan militer jika ada pelanggaran HAM berat.

Dewan Keamanan PBB memiliki peran sentral dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional, Hukum humaniter internasional bertujuan melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun