Mohon tunggu...
Imelda Stevani
Imelda Stevani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

mahasiswa semester 7 Program Studi Manajemen di UPN Veteran Yogyakarta, memiliki minat besar pada public speaking dan telah menjadi pembawa acara di berbagai acara formal dan non-formal. dikenal sebagai pribadi yang komunikatif, berpikir kritis, adaptif, dan memiliki kemampuan kepemimpinan serta keterampilan manajerial yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

ESBN: Solusi Modern untuk Pengelolaan dan Distribusi Buku Elektronik

15 Oktober 2024   01:31 Diperbarui: 15 Oktober 2024   01:33 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

ESBN: Solusi Modern untuk Pengelolaan dan Distribusi Buku Elektronik

Dalam era digital yang berkembang pesat, buku elektronik (e-book) menjadi salah satu bentuk literasi yang semakin populer di kalangan pembaca dan penerbit. Untuk mengoptimalkan distribusi dan pengelolaan buku elektronik, standar khusus diperlukan, yaitu Electronic Standard Book Number atau ESBN. Seperti halnya ISBN yang mengidentifikasi buku fisik, ESBN berfungsi sebagai alat standar yang mempermudah distribusi, pelacakan, serta pengelolaan buku elektronik di seluruh dunia.

Pentingnya Standarisasi Buku Elektronik dengan ESBN

ESBN memungkinkan penerbit untuk mengelola buku elektronik dengan cara yang lebih terorganisir. Setiap buku elektronik yang memiliki ESBN diberikan nomor identifikasi unik yang memudahkan proses pengarsipan dan pelacakan. Hal ini membantu penerbit, distributor, dan perpustakaan digital dalam mengelola koleksi mereka dengan lebih efisien.

Sebuah studi oleh Wharton & Christensen (2022) menunjukkan bahwa penerapan sistem identifikasi standar pada buku elektronik dapat mengurangi risiko duplikasi dan pelanggaran hak cipta secara signifikan. Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa penggunaan ESBN mampu meningkatkan kontrol terhadap distribusi buku digital, terutama dalam ekosistem yang semakin global Distribusi Buku Elektronik yang Lebih Efisien

Penggunaan ESBN juga mempermudah distribusi buku elektronik di berbagai platform digital. Dengan adanya nomor identifikasi standar, buku dapat dipublikasikan dan diakses oleh pembaca melalui berbagai aplikasi dan perangkat. Hal ini meningkatkan fleksibilitas bagi pembaca serta membuka peluang yang lebih luas bagi penerbit untuk menjangkau audiens global.

Menurut Jackson & Miller (2021), salah satu manfaat utama dari ESBN adalah kemampuannya untuk memfasilitasi integrasi dengan berbagai sistem distribusi global. Dengan ESBN, buku elektronik dapat dengan mudah diakses di platform e-commerce, perpustakaan online, serta marketplace yang berbeda tanpa memerlukan penyesuaian teknis yang rumit .

Hak Cipta dan Keamanan

Dalam dunia penerbitan digital, isu hak cipta menjadi tantangan besar. ESBN berperan penting dalam membantu penerbit dan penulis melindungi hak cipta karya mereka. Setiap nomor ESBN dapat dihubungkan dengan metadata yang mencakup informasi lengkap tentang penulis, penerbit, dan hak cipta dari buku tersebut. Hal ini memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk melacak penggunaan buku elektronik secara legal, dan mencegah pelanggaran hak cipta.

Studi oleh Smith & Daniels (2023) menyoroti bagaimana penerapan ESBN telah berkontribusi dalam penurunan kasus pembajakan buku elektronik sebesar 30% dalam lima tahun terakhir. Sistem ini membantu menciptakan ekosistem yang lebih aman untuk penerbit dan penulis.

Referensi : 

  1. Wharton, J., & Christensen, R. (2022). The Impact of Standardized Identifiers in Digital Publishing. Journal of Digital Media Studies, 18(4), 112-126.
  2. Jackson, L., & Miller, P. (2021). Global Distribution of E-books: The Role of ESBN in Digital Ecosystems. International Journal of Publishing, 10(2), 88-102.
  3. Smith, A., & Daniels, B. (2023). Copyright Protection in the Digital Era: The Effectiveness of ESBN in E-book Markets. Journal of Intellectual Property Law, 25(1), 45-60.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun