Setelah melalui proses persidangan, Dewan Pers memutuskan bahwa detikcom melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang secara proporsional. Dewan Pers juga memerintahkan detikcom untuk meminta maaf kepada Wahidin Halim dan pembaca dan manayangkan hak jawab Wahidin Halim di detikcom.
Banyaknya laporan pelanggaran dan besarnya dampak sebuah pemberitaan atau informasi menjadi dasar bahwa hukum dan etika harus mengikat media massa. Hukum dan etika menjadi  filter sekaligus mengembalikan fungsi media massa dalam memberikan informasi yang akurat, hiburan dan tayangan yang berkualitas kepada khalayak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H