Mohon tunggu...
Imas Talitha Wardani
Imas Talitha Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Hukum Perdata Islam di Indonesia tentang Pengertian dan Prinsip-prinsip Perkawinan

27 Maret 2023   17:22 Diperbarui: 27 Maret 2023   17:35 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendapat KHI tentang perkawinan wanita hamil yaitu BAB VIII pada pasal 53 ayat (1), (2), dan (3).

  • Agar Terhindar dari Perceraian

1. Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.

2. Menghargai pasangan dan memperlakukan dengan baik.

3. Menghindari tindakan kekerasan.

4. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus.

5. Berdoa dan berserah diri kepada Allah.

6. Menghindari sikap egois.

  • Jelaskan judul buku, nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review, inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku tersebut!

Judul : Hukum Perkawinan Islam karya KH. Ahmad Azhar Basyir MA.

Pengarang : KH. Ahmad Azhar Basyir MA.

Kesimpulan dan inspirasi : hukum perkawinan mempunyai kedudukan penting dalam Islam, sebab hukum perkawinan mengatur tata cara keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun