Pencatatan perkawinan harus dilakukan karena pencatatan perkawinan merupakan hal yang sangat penting dan wajib dilakukan Meskipun tidak berkaitan dengan syarat sah perkawinan dan juga untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak.
Hikmah dari pencatatan perkawinan yaitu :
1. Untuk tertib administrasi pernikahan.
2. Jaminan memperoleh hak-hak tertentu.
3. Memberikan perlindungan terhadap status pernikahan.
4. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan.
- Pendapat Ulama dan Pendapat KHI tentang Pekawinan Wanita Hamil.
Pendapat Ulama tentang perkawinan wanita hamil :
1. Ulama Hanafiyah : hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahi laki-laki yang menghamilinya.
2. Ulama Syafi'iyah : hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun yang bukan menghamilinya.
3. Ulama Malikiyah : hukumnya tidak sah meskipun yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya apalagi ia bukan menghamilinya.
4. Ulama Hanabilah : hukumnya tidak sah baik dengan laki-laki yang menghamilinya terlebih lagi dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, kecuali Wanita itu telah memenuhi syarat yaitu telah habis masa iddahnya dan telah bertaubat dari perbuatan zina.