Mohon tunggu...
Imas Talitha Wardani
Imas Talitha Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Hukum Perdata Islam di Indonesia tentang Pengertian dan Prinsip-prinsip Perkawinan

27 Maret 2023   17:22 Diperbarui: 27 Maret 2023   17:35 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum perdata Islam di Indonesia adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan di lingkup warga negara Indonesia yang menganut agama Islam seperti hukum pernikahan, perceraian, perwakafan, warisan serta wasiat, atau hukum yang berkaitan dengan hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan upah.

  • Prinsip-prinsip Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 meliputi :

1. Syarat-syarat perkawinan

a. Perkawinan yang dilakukan harus berdasarkan keinginan atau persetujuan kedua calon mempelai.

b. Adanya keharusan mendapat izin dari orang tua bagi kedua calon mempelai yang belum berumur 21 tahun.

c. Usia kedua calon sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

d. Kedua calon mempelai tidak memiliki hubungan darah.

e. Tidak terikat dalam hubungan perkawinan dengan orang lain.

2. Pencatatan perkawinan.

  • Latar belakang mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatakan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN.

Perkawinan yang tidak tercatatkan dapat disebut dengan pernikahan Siri dengan kata lain pernikahan tersebut tidak disaksikan orang banyak dan dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah, pernikahan seperti itu dianggap sah menurut agama namun melanggar ketentuan pemerintah. Adapun yang melatarbelakangi lahirnya yaitu perkawinan beda agama perkawinan sejenis, kawin kontrak.

Dan solusi untuk mengatasi masalah pencatatan perkawinan yang tidak dicatatkan yaitu dengan cara mengajukan isbat nikah dan perkawinan ulang.

  • Pencatatan Perkawinan harus dilakukan dan Hikmahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun