Mohon tunggu...
Imas
Imas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Dalam Berihram

9 Juni 2024   21:17 Diperbarui: 9 Juni 2024   22:04 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjelasan diatas menekankan pentingnya mandi saat menjalankan ihram dan saat memasuki kota mekkah. Dalam islam kebersihan memiliki peran sangat penting dan dianggap sebagai sebagian dari iman. Menjalankan kebersihan sebelum melakukan ibadah haji  mencerminkan persiapan fisik dan spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini juga menunjukan penghormatan terhadap tempat-tempat suci seperti mekah dan ka'bah .

Adapun hadis yang menyebutkan wanita yang sedang haid dan nifas  dapat dianjurkan untuk mandi dan berihram menunjukan keringanan dalam syariat islam yang dimana wanita tetap dapat ikut serta dalam sebagian manasik haji meskipun dalam kondisi haid atau nifas, kecuali melakukan tawaf.

2. Tidak boleh mengenakan pakaian yang berjahit, akan tetapi ia harus memakai pakaian ihram yang telah ditentukan.

Larangan mengenakan pakaian yang berjahit, berpegang teguh pada prinsip-prinsip kesetaraan, kesederhanaan dan kekhusyukan seseorang dalam beribadah haji dan umrah.

Dalam kondisi ihram wajib bagi laki-laki mengenakan dua helai kain ihram tanpa jahitan satu untuk menutupi bagian bawah tubuh dan satu untuk bagian atas, sedangkan wanita boleh menggunakan pakaian biasa yang menutupi seluruh tubuh asalkan bukan pakaian berjahit yang ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh.

Dalam etika ini dapat memperkuat makna mendalam dari beribadah haji dan umrah yaitu kesederhanaan, kesetaraan dan fokus pada ibadah, dan dapat menjauhkan dari segala atribut duniawi yang bisa mengalihkan dan tujuan utama dalam beribadah.

Etika dalam memakai wewangian. Diperbolehkan bagi wanita muslimah memakai wewangian. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah Radhiyallahu Anha dimana ia menceritakan : "Kami pernah pergi bersama Rasulullah ke makkah maka kami mengolesi dahi kami dengan minyak kasturi ketika berihram. Apabila salah seorang dari kami berkeringat, maka mengalir minyak ini ke wajahnya. Lalu hal itu diketahui oleh nabi dan beliau tidak melarangnya". (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam islam memakai wewangian seperti minyak kasturi itu diperbolehkan bagi wanita muslimah bahkan saat berihram. Hadits yang diriwayatkan Aisyah Radhiyallahu Anha memperkuat hal ini dengan menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melarang wanita memakai wewangian ketika berihram. Dengan hal ini menandakan adanya keleluasaan dalam aturan ihram yang menghargai kebersihan dan kenyamanan pribadi saat melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Mengerjakan shalat dua raka'at. Yaitu, dengan niat mengerjakan shalat sunnat ihram. Setelah membaca Al-Fatihah pada raka'at pertama, lalu membaca surah Al-Kafirun. Pada raka'at yang kedua membaca surah Al-Ikhlas. Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu mengatakan: "Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengerjakan dua ruku' di dzulhalifah" ( HR. Muslim).

Etika mengerjakan shalat dua raka'at bahwasanya menunjukan persiapan yang sangat mendalam dan kefokusan seseorang sebelum memulai rangkaian ibadah haji dan umrah, serta memperkuat niat dan keikhlasan dalam melaksanakan ibadah.  

Dari penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwasanya saat melaksanakan ihram perlu etika dan adab agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Dalam ihram ini juga menunjukan kesederhanaan, dan kesetaraan kita dengan sesama muslim lainnya dan memfokuskan diri dalam beribadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun