Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Persoalan terorisme itu muncul karena tidak ada kesamaan pemikiran sehingga tidak selarasnya perjuangan bangsa dan negara dengan pemikiran para terorisme
Untuk mencegah terorisme, tentunya kita tak dapat bekerja sendiri-sendiri. Maka harus merangkul semua lini yang terkait guna mendapat dukungan penuh untuk menangkal masuknya paham terorisme di Indonesia.
Diharapkan para stakeholder dapat duduk bersama membahas sebab musabab dan merumuskan penanggulangan atau pencegahan paham terorisme dari hulu sampai ke hilir. Secara konkret, untuk dapat mencegah dan memberantas tindak terorisme secara maksimal, perlu kerja ssama dan meningkatkan peran antar kementerian, lembaga, dan departemen yang ada di Indonesia.
Seperti kita tahu, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan fungsi pencegahan terorisme. Badan ini memiliki tugas untuk menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional serta melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan tugas yang dibutuhkan.
Tugas lain dari BNPT adalah mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme. Sehingga dapat disimpulkan bahwa BNPT adalah leading sector untuk pemberantasan terorisme.
Cakupan kewenangan penanggulangan terorisme yang diamanatkan pada BNPT yang meliputi aspek pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional merupakan bentuk perubahan cara pandang pemerintah dalam menanggulangi terorisme yang mengedepankan soft approach.
Hadirnya BNPT yang mengedepankan soft approach diharapkan mampu membuat masyarakat berperan aktif dalam usaha mencegah aksi radikal terorisme. BNPT juga mempunyai kewenangan untuk mengkordinasikan program pencegahan terorisme kepada kementerian dan lembaga lainya, menjadi pusat pengendali krisis serta menjadi fasilitas presiden dalam menentukan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis dalam penanggulangan aksi terorisme.
Nah, seperti kita ketahui, saat ini di Indonesia trend terorisme yang berkembang lebih cenderung kepada aksi berpaham kekerasan yang mengusung motivasi in the name of religion, menyasar lembaga dan institusi pendidikan keagamaan seperti pesantren dan universitas berbasis keagamaan sebagai targetnya.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi memberikan bimbingan, pemahaman, dan pengamalan kerukunan umat beragama yang selaras dengan wawasan kebangsaan Indonesia, serta membina kualitas pendidikan yang mengedepankan moral dan etika keagamaan, pada dasarnya Kementerian Agama memiliki standing point yang sama dengan program deradikalisasi yang diusung oleh BNPT.
Selama ini, sesuai dengan fungsi yang diembannya Kementerian Agama gencar melaksanakan kontra-radikalisasi ini dengan melakukan pembinaan dalam bentuk seminar dan workshop di pesantren. Kemenag juga membuat dan menyebarkan buku dan materi tertulis sebagai kounter terhadap ajaran teroris yang ditujukan kepada masyarakat luas, berbagai lembaga dan institusi pendidikan keagamaan, media, da’i, penyuluh agama, bahkan pelaku terorisme baik di dalam dan di luar Lapas. Jalannya program tersebut tidak membuat pelaku-pelaku terorisme yang menganut paham ekstrimis keagamaan berhenti untuk menjalankan aksinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H