Mohon tunggu...
Imara Felisa
Imara Felisa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Musim Hujan Ekstrem: Tantangan dan Upaya Melindungi Hak Asasi Manusia Pascabencana

3 Februari 2025   19:46 Diperbarui: 3 Februari 2025   19:46 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim hujan di Indonesia umumnya berlangsung dari bulan Oktober hingga bulan Maret, dengan puncaknya terjadi pada bulan Desember hingga bulan Februari. Selama periode ini, cuaca ekstrem sering kali memicu bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang, yang dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur serta tumbangnya pohon. Bencana alam tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat yang terdampak. 

Hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, taraf hidup yang layak, dan rasa aman dapat terancam akibat kerusakan, kehilangan tempat tinggal, serta terbatasnya akses terhadap kebutuhan dasar pascabencana. Bencana sering kali menyebabkan kerugian besar, baik materiil maupun non materiil. Namun, pemulihan pascabencana sering kali mengabaikan hak-hak dasar korban, seperti hak atas tempat tinggal yang layak, akses terhadap layanan kesehatan, dan hak untuk kembali melanjutkan kehidupan yang normal. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pemulihan pascabencana dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan HAM. 

Berdasarkan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), hingga saat ini, masih tercatat kerusakan yang terjadi dari bencana alam di berbagai daerah. Sebagai contoh, pada Januari 2025, banjir besar melanda Jakarta dan sekitarnya akibat curah hujan ekstrem. Banyak rumah terendam air, menyebabakan banyak warga harus mengungsi ke tempat penampungan sementara. Pemerintah bersama berbagai lembaga kemanusiaan segera bergerak untuk memberikan bantuan, termasuk penyediaan makanan, obat-obatan, serta fasilitas. 

Hal serupa terjadi juga ketika tanah longsor menerjang kawasan pemukiman di daerah perbukitan. Selain merusak rumah-rumah warga, longsor juga mengganggu akses jalan utama, dan menyulitkan distribusi bantuan. Selama masa pemulihan, korban harus menunggu untuk mendapatkan bantuan serta tempat tinggal yang layak huni. Proses rehabilitasi yang tidak tepat waktu dan tidak terkoordinasi dengan baik juga menambah penderitaan, terutama bagi kelompok yang tinggal jauh dari wilayah perkotaan karena terganggunya akses jalan. Selain itu, sering kali para korban bencana tidak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait proses bantuan, yang menambah ketidakpastian dalam proses pemulihan. 

Oleh karena itu, penting bagi negara dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa hak-hak korban untuk memastikan pemulihan yang optimal. Penting bagi semua pihak untuk memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak. Langkah-langkah seperti pembangunan kembali permukiman yang lebih aman, peningkatan kesiapsiagaan bencana, serta penyediaan informasi yang jelas mengenai bantuan yang tersedia akan membantu korban bencana mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Selain itu, masyarakat juga perlu untuk berpartisipasi dalam proses pemulihan, sehingga pemulihan tersebut lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan pendekatan yang berfokus pada pemenuhan HAM, diharapkan proses pemulihan pascabencana dapat berlangsung dengan adil dan efektif, serta memberikan kehidupan yang lebih baik bagi korban dan mengurangi dampak bencana di masa depan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun