Gelombang online juga membawa tantangan baru yang memerlukan penyesuaian hukum:
Cybercrime: Kejahatan dunia maya seperti penipuan online, peretasan, dan pencurian data pribadi menjadi perhatian utama.
Privasi dan Perlindungan Data: Regulasi seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia muncul untuk menghadapi isu-isu terkait privasi pengguna internet.
E-Commerce dan Kontrak Digital: Perjanjian yang dibuat secara daring memunculkan perdebatan mengenai legalitas dan perlindungan konsumen.
4. Transformasi Profesi Hukum
Teknologi juga mengubah cara kerja para profesional hukum:
Automasi Proses Hukum: Artificial Intelligence (AI) mulai digunakan untuk analisis dokumen hukum, penelitian kasus, dan bahkan membantu menyusun kontrak.
Pendidikan Hukum: Banyak universitas dan institusi mulai menawarkan mata kuliah yang berfokus pada teknologi hukum (legal tech) dan hukum siber.
5. Implikasi Etika dan Sosial
Gelombang online membawa implikasi etika dalam praktik hukum, seperti:
Keamanan Data: Bagaimana memastikan data hukum yang sensitif tetap aman di tengah ancaman peretasan?