Mohon tunggu...
imanuellecaravarioamironi
imanuellecaravarioamironi Mohon Tunggu... Musisi - Musisi

Main gitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gelombang On Line dalam Perkembangan Hukum

31 Desember 2024   20:33 Diperbarui: 31 Desember 2024   20:33 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gelombang Online dalam Perkembangan Hukum

Dalam era digital, teknologi telah menjadi elemen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk hukum. Gelombang online atau digitalisasi hukum mengacu pada proses transformasi hukum yang dipengaruhi oleh teknologi digital dan internet. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada cara hukum diterapkan, tetapi juga bagaimana hukum diinterpretasikan dan diakses oleh masyarakat.

1. Digitalisasi Proses Hukum

Digitalisasi proses hukum mencakup pengintegrasian teknologi dalam administrasi dan pelaksanaan hukum. Beberapa perubahan utama adalah:

E-Court: Pengadilan elektronik memungkinkan masyarakat mengajukan perkara secara daring, menghadiri sidang melalui video konferensi, dan mengakses putusan pengadilan melalui platform digital. Di Indonesia, Mahkamah Agung telah meluncurkan layanan e-Court sebagai bagian dari reformasi hukum.

Dokumen Elektronik: Dokumen hukum yang dulunya berbentuk fisik kini mulai beralih ke bentuk elektronik. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia memberikan pengakuan hukum terhadap dokumen elektronik sebagai alat bukti sah.

2. Akses Hukum yang Lebih Terbuka

Teknologi digital telah membuka akses masyarakat terhadap hukum. Informasi hukum kini dapat diakses secara daring melalui:

Portal Hukum: Situs web seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) menyediakan akses ke peraturan dan putusan hukum.

Layanan Konsultasi Daring: Banyak platform menyediakan konsultasi hukum secara online, yang mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan hukum tanpa harus mendatangi kantor pengacara.

3. Tantangan Hukum dalam Dunia Digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun