Mohon tunggu...
Imanuel  Tri
Imanuel Tri Mohon Tunggu... Guru - Membaca, merenungi, dan menghidupi dalam laku diri

di udara hanya angin yang tak berjejak kata. im.trisuyoto@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyelisik Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Semarang

6 Juni 2020   21:20 Diperbarui: 6 Juni 2020   22:10 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti biasa, kegiatan tahunan yang namanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menguras tenaga dan ketegangan bagi pelaksana dan orang tua yang akan memasukkan anak ke sekolah. Sekalipun ini acara tahunan, tetapi setiap tahun ada saja permasalahan yang terkadang menimbulkan riak ketidakharmonisan antara masyarakat dan Dinas Pendidikan. 

 Berkaitan dengan PPDB tahun ini, Dinas Pendidikan Kota Semarang telah menyiapkan skenario penerimaan siswa baru secara khusus. Skenario berbeda dari tahun sebelumnya ini dimaksudkan untuk  antisipasi permasalahan di masa pandemi Covid-19 yang belum juga berhenti.

Skenario PPDB tahun 2020 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019  yang masih mengedepankan sistem zonasi. Selain itu, Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPDB di Kota Semarang diterbitkan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP atau bentuk lain yg sederajat di Kota Semarang, Keputusan Walikota Semarang Nomor 420/537 Tahun 2020 tentang Nilai Akhir Pemeringkatan dan Zonasi, Keputusan Walikota Semarang Nomor 420/536 Tahun 2020 tentang Daya Tampung dan Kemudahan serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/6211/421/VI/2020.  ....  

Tata Cara Pendafataran Siswa Baru


Perbedaan mencolok tahun ini yakni pendaftaran dilakukan secara online baik TK, SD, maupun SMP. Jadi calon peserta tidak perlu berbondong-bondong mendatangi sekolah. Calon peserta cukup membuka Website PPDB Kota Semarang dan mengisikan data sesuai Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan data sekolah sebelumnya bagi peserta didik SMP. Pada tahun ini tidak ada verifikasi data dan tidak ada cabut berkas.

Bagi calon peserta didik SD disediakan 3 pilihan sekolah, sedangkan bagi calon peserta didik SMP disediakan 4 pilahan sekolah. Pilihan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya dua pilihan. Barang kali kelonggaran pilihan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat calon peserta didik untuk mendapatkan peluang yang lebih besar di terima di sekolah negeri.

1. Waktu pendaftaran

Pelaksanaan pendaftaran online bagi yang akan masuk TK dan SD yaitu tanggal 14-18 Juni 2020. Sedangkan untuk SMP tanggal 21-25 Juni 2020. Pengumuman penerimaan siswa baru untuk TK dan SD tanggal 20 Juni 2020 dan SMP tanggal 27 Juni 2020. Pengumuman tersebut dapat dilihat secara online juga mulai pukul 24.00 WIB.

Bagi pendaftar yang telah diterima dipersilakan untuk daftar ulang secara online  pada tanggal 20-22 Juni 2020 untuk TK dan SD, sedangkan untuk SMP tanggal 27 Juni -- 1 Juli 2020.

Masuk sekolah untuk hari pertama tahun ajaran baru yaitu tanggal 13 Juli 2020. Penetapan tanggal 13 Juli ini sesuai dengan program Kemendikbud yang menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 (edukasi.kompas.com. 29 Mei 2020).

2. Persayaratan pendaftaran

Dalam pendaftaran siswa baru tahun ini hanya perlu disipakan fotokopi KK dan Akte kelahiran tanpa perlu dilegalisasi. Adapun nilai yang digunakan sebagai salah satu syarat dalam penentuan akhir untuk SMP sudah tersedia di dalam Database PPD. Karena tahun ini tidak ada Ujian Akhir Sekolah (UAS) seperti tahun lalu makan nilai yang digunakan yaitu nilai kelulusan yang didasarkan pada nilai di e-rapor. Sedangkan data calon siswa diambil dari Data Penduduk di Dispendukcapil.

Untuk data Prestasi Kejuaraan yang diperoleh peserta juga sudah disiapkan jauh-jauh hari oleh Dinas Pendidikan yang terhimpun di database Sangjuara. Sedangkan Data Lingkungan yang digunakan untuk perhitungan zonasi dibuat berdasarkan usulan dari sekolah diketahui oleh lurah juga sudah terakumulasi dalam sistem PPD. Data siswa miskin diambil dari PIP yang dikeluarkan dari SK Kemdikbud dan DTKS yang dikeluarkan dari Kemensos.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun