Menurut berita yang dipublikasikan di media lokal victorynews.id, pada tahun 2022, Dinas Perhubungan NTT bilang ada 200 mobil travel ilegal dari kabupaten TTS dan 200 dari kabupaten Malaka yang beroperasi antar kota secara liar.
Kehadiran mobil travel sangat membantu masyarakat dalam bepergian serta membantu pemilik mobil dan sopir mengais rezeki. Semoga pemerintah bisa mendata dan memfasilitasi mobil travel untuk memperoleh izin dengan mudah.
Bila mobil travel beroperasi secara legal sebagai angkutan umum, pemerintah bisa menarik retribusi terminal. Potensi konflik antara angkutan berizin dan tidak berizin pun bisa dicegah. Â Selain itu juga pemerintah bisa mengatur tarif dan trayek mobil travel.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI