Alat transportasi publik yang sedang trend dan merajalela di kabupaten TTS adalah mobil travel. Kendaraan travel ini menjadi angkutan AKDP dari kabupaten TTS ke Kupang dan angkutan pedesaan dari kecamatan-kecamatan ke ibu kota kabupaten atau sebaliknya. Kalau ada masyarakat di kabupaten TTS yang ingin menggunakan bus AKDP ke Kupang harus menunggu bus yang datang dari kabupaten TTU atau Belu.
Sebenarnya mobil travel adalah kendaraan pribadi  milik perorangan namun difungsikan sebagai kendaraan umum. Mobil-mobil travel menggunakan plat hitam dan tidak ada tulisan atau gambar di badan mobil yang menunjukan angkutan umum.
Dalam mencari penumpang, mobil travel biasanya mangkal di terminal bayangan dan mengandalkan panggilan via telepon dari penumpang langganan. Â Terminal bayangan hanyalah sebuah titik di tepi jalan raya yang biasa menjadi tempat parkir untuk menunggu penumpang.Â
Di Kota Kupang dan Kota Soe sering terlihat beberapa mobil berjejer di tepi jalan raya. Pintu belakang mobil biasanya terbuka ke atas. Itulah mobil travel yang sedang menunggu penumpang di terminal bayangan.
Kelebihan mobil travel adalah antar jemput penumpang  hingga depan rumah sang penumpang. Tidak seperti bus AKDP yang sebatas menaikan dan menurunkan penumpang di terminal.Â
Kekurangan dari mobil travel adalah kadang memuat penumpang lebih dari kapasitas kendaraan sehingga penumpang berdesak-desakan. Tarif penumpang juga sedikit lebih mahal dari bus AKDP.Â
Kemunculan mobil travel di kabupaten TTS sudah sejak belasan tahun lalu. Awalnya hanya beberapa mobil dan terus bertambah banyak di berbagai tempat seiring dengan berjalannya waktu.
Pesatnya mobil travel didukung oleh kehadiran dealer-dealer mobil yang menawarkan mobil baru dan bekas dengan uang muka rendah. Perbankan dan perusahan pembiayaan juga membantu masyarakat dalam mengkredit kendaraan pribadi. Jika dulu hanya pengusaha tertentu yang bisa memiliki bus AKDP, kini masyarakat biasa pun bisa memiliki kendaraan pribadi untuk dijadikan angkutan umum.
Sayangnya mobil travel beroperasi tanpa izin, tidak seperti bus AKDP yang berizin. Seharusnya kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum memiliki izin dari dinas terkait dengan sejumlah syarat.Â
Salah satu kerabat saya yang merupakan sopir travel bilang mereka bekerja secara ilegal. Siapapun yang memiliki kendaraan pribadi bisa dengan leluasa mengangkut penumpang dalam suatu trayek. Dinas Perhubungan NTT sering menertibkan mobil-mobil travel tersebut namun sampai sekarang masih ada dan bertambah banyak.