Kasus Kriminalisasi  4 orang petani yang diduga melakukan pencurian buah sawit PT Pasangkayu, salah satu anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL) di Desa Ako, Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat dinilai menyimpan banyak kejanggalan.
Petani Center mengatakan dugaan kriminalisasi terhadap 4 orang terdakwa, dinilai ada kejanggalan yang harus terungkap secara terang benderang berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan yang telah dan akan dilanjutkan.
Kejanggalan pertama adalah lokasi pencurian buah sawit yang dilakukan terdakwa yang diklaim adalah kebun milik perusahaan yang  masuk dalam kawasan HGU PT Pasangkayu, padahal fakta dilapangan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung dan hutan adat sebagai lahan adat milik masyarakat yang kini telah lama dikuasaai dan digarap oleh masyarakat.
Seharusnya harus ada keterangan saksi saat di persidangan berikutnya bahwa manajemen PT Pasangkayu harus bisa membuktikan bahwa lokasi kawasan tersebut tersebut apakah kebun milik perusahaan PT Pasangkayu atau lahan adat sebagai kebun hak kelola rakyat yang telah lama dikelola oleh masyarkat setempat.
"Dugaan saya bahwa memang pihak perusahaan kelapa sawit PT Pasangkayu itu sulit untuk membuktikan bahwa lokasi yang dipanen oleh para terdakwa itu adalah kawasan kebun milik perusahaan yang harus dibuktikan dengan HGU, dan harus mereka dapat membuktikan titik koordinat maupun bukti-bukti pendukung lainnya bahwa areal kawasan tersebut yang dilakukan pencurian oleh terdakwa masuk dalam kawasan perusahaan sehingga bisa ditampilkan dalam persidangan," jelas penulis, Senin (8/4/2024).
Selanjutnya menurut hasil investigasi jurnalis dilapangan barang bukti buah sawit ditemukan saat dalam perjalanan, bukan di lokasi perusahaan.
Artinya para pelapor sendiri yang harus membuktikan saat dipengadilan dari mana asal buah sawit yang dibawa oleh para terdakwa.
Lokasi yang diduga terdakwa mencuri buah sawit terletak di area kawasan Blok 18, ternyata di blok 19 sementara area kawasan hutan lahan adat itu masuk dalam kawasan lahan adat batas koordinatnya mulai dari sungai tomogo sampai tokeuru dan mungkin saja pihak perusahaan tidak tahu titik lokasi tanah adat tersebut.
"Tidak ada satu orang pun yang melihat para terdakwa ini melakukan panen, mereka ketemunya di jalan".
"Dan lebih parahnya lagi kasus ini sangat di dramatisir dan saat di dalam persidangan berikutnya harus diungkap bahwa tidak ada satu orang pun yang menyaksikan buah tersebut sekarang ada dimana, apakah disita oleh pihak kepolisian atau penyidik karena harus ditampilkan dalam persidangan tidak ditampilkan jika tidak ditampilkan inilah sebuah kejanggalan.