Kepada ketiga Polisi itu, AD pun kemudian memberikan penjelasan sekilas tentang masa lalunya yang pernah mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan ia harus mendapatkan perawatan intensif karena mengalami luka yang sangat parah dan beberapa tulang tangannya patah beberapa tahun silam hingga ia dirawat di rumah sakit dan dirumahnya.
AD dalam pengaduannya kepada awak media menceritakan bahwa kedatangan polisi dirumahnya dalam meminta keterangan itu sangat tidak profesional karena tidak didukung dengan data dan informasi yang akurat, entah para oknum polisi itu kerjanya apa dan bagaimana, padahal saya ini sementara dalam proses seleksi menjadi pewarta atau jurnalis warga, bagaimana mungkin saya dituduh melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya.
Menjual minuman apalagi, itukan sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga saya sebagai masyarakat. Dan kejadian ini sudah saya laporkan keatasan saya sebagai pemandu dan pendamping masyarakat di Desa Lariang ini, karena kebetulan beliau adalah salah seorang jurnalis senior yang memiliki kompetensi dan jaringan luas.
Selain itu, kronologi di peggerebekan kedua di rumah AD kembali terjadi pada pukul 19.30 WITA usai badah isya. Pada saat Polisi yang berjumlah 5 orang itu ke rumah AD, yang ada hanya Ibu AD yakni Sarifah (56) dan mohon ijin untuk masuk ke dalam dan melakukan penggeledahan yakni ruang tamu, kamar, kasur, kulkas dan kolong tempat tidur serta kolong rumah, juga tidak ditemukan narkoba.
Sebelum pergi, kelima polisi itu meminta maaf karena tidak menemukan barang bukti.
"Setelah melakukan penggerebekan dan hendak pamit lalu mereka meminta maaf jika mereka mengganggu. Tapi ya terus pamit pergi, " kata Sarifah, Ibu dari AD.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi oleh awak media peristiwa ini sejak, Rabu (4/10/2023) lalu, namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan konfirmasinya.
Meski demikian, kedelapan oknum polisi tersebut dinyatakan melakukan kesalahan prosedur karena tidak membawa surat perintah penggeledahan. Tak hanya itu, pemeriksaan dan penggerebekan harus professional dengan membawa surat dari satuan dan harus ada pemberitahuan ke Kepala Desa dan Dusun setempat.
"Tapi apapun itu, ini sudah sangat menyalahi prosedur, mempermalukan institusi kepolisian. Jelas-jelas ini juga telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), suatu saat dengan kelembagaan serta organisasi yang afa koordinasikan dengan jaringan di Jakarta untuk dilaporkan ke Komnas HAM. Bahkan penggerebekan itu tidak pakai surat penggeledahan, dan masuk dalam rumah warga tanpa prosedur yang telah ditentukan dan tidak profesional. Yang paling ironis, sudah salah sasaran yakni AD menjadi korban dan pencemaran nama baik juga keluarganya saat ini yakni Ibunya sampai mengalami trauma ketakutan," Pungkas AD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H