Dengan demikian, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan harus terlebih dahulu mengetahui syarat pengajuan izin galian dan cara mendaftar izin usaha pertambangan terbaru.
Pemerintah juga telah membuat peraturan tentang Galian C serta menentukan dan mengatur penggolongan pertambangan beserta peraturannya masing-masing.
Oleh karena itu, Iman Sadewa Rukka mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktifitas penambangan galian C ilegal tersebut. Penambangan ilegal merupakan tindak pidana dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerusakan lingkungan.
"Aktifitas penambangan galian C ilegal berdampak signifikan terhadap kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup yang mengakibatkan terjadinya bencana ekologi. Tambang galian C yang beroperasi di wilayah tersebut sangat meresahkan masyarakat," kata Iman Sadewa Rukka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H