Mohon tunggu...
Jurnalis Bertasbih
Jurnalis Bertasbih Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta

Jurnalis Bertasbih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tambang Ilegal Galian C Marak di Pasangkayu, Polda Sulbar Didesak Turun Tangan

5 Juli 2023   11:44 Diperbarui: 5 Juli 2023   12:41 750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktifitas tambang diduga ilegal yang berada dalam kawasan perkebunan sawit PT Mamuang, Kecamatan Pedongga, Pasangkayu, Sulbar (dok Ir/jb)

Dengan demikian, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan harus terlebih dahulu mengetahui syarat pengajuan izin galian dan cara mendaftar izin usaha pertambangan terbaru.
Pemerintah juga telah membuat peraturan tentang Galian C serta menentukan dan mengatur penggolongan pertambangan beserta peraturannya masing-masing.

Oleh karena itu, Iman Sadewa Rukka mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktifitas penambangan galian C ilegal tersebut. Penambangan ilegal merupakan tindak pidana dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerusakan lingkungan.

"Aktifitas penambangan galian C ilegal berdampak signifikan terhadap kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup yang mengakibatkan terjadinya bencana ekologi. Tambang galian C yang beroperasi di wilayah tersebut sangat meresahkan masyarakat," kata Iman Sadewa Rukka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun