Maraknya tambang ilegal Galian C di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, terlihat semakin masif. Ironisnya, Pemerintah daerah yakni Kabupaten Pasangkayu hingga Propinsi Sulbar seakan menutup mata dan tidak bertindak  tegas dengan kejadian tersebut yang sangat jelas merusak lingkungan dan ekosistem yang ada demi mengeruk keuntungan ekonomis kelompok tertentu.
Menurut Iman Sadewa Rukka salah seorang aktivis petani yang juga pegiat jurnalisme di Sulselbar menjelaskan, berdasarkan data dari berbagai sumber yang valid dan hasil pengamatan dilapangan bahwa kegiatan tambang illegal tersebut yang ditemukan beroperasi di sejumlah titik lokasi di kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat diduga kuat tidak memiliki ijin.
"Kami terima berbagai laporan masyarakat dengan maraknya galian C yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Pasangkayu. Praktik  tambang ilegal ini tentu sangat merusak lingkungan," kata Direktur Eksekutif Petani Center Sulselbar, Selasa (5/7/2023).
Iman Sadewa Rukka menduga hasil galian C ilegal tersebut digunakan sebagai material pembangunan infrastruktur didanai anggaran negara. Material galian C tersebut juga digunakan untuk pembangunan pemukiman masyarakat dan jalan perkebunan sawit yang dikelola swasta.
Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Barat, pada kamis kemarin (20/6/23) lalu saat di konfirmasi jurnalis Bertasbih, terkait maraknya Tambang Ilegal di Wilayah Kabupaten Pasangkayu ini, hingga berita ini di tayangkan belum memberikan responnya.
Dikutip kilasnasional.com, ika tidak memiliki izin usaha pertambangan yang diatur dalam UU No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba, ada sanksi hukum yang berlaku terkait tidak memiliki izin usaha pertambangan yang diatur dalam Pasal 158.
Sanksi hukum tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 (tahun) dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar) diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPKÂ
Tidak hanya itu, jika ada seseorang atau setiap orang yang dengan sengaja memindahtangankan IUP, IPR atau IUPK tanpa persetujuan menteri akan dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000 Miliar (lima miliar rupiah).
Sanksi lain juga, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
kepada setiap orang yang IUP atau IUP-nya dicabut atau berakhir serta tidak melaksanakan reklamasi maupun pasca penambangan.
Pemerintah Indonesia saat ini memberi perhatian khusus pada kegiatan pertambangan karena pertambangan merupakan hal krusial yang sewaktu-waktu dapat menghilangkan keadilan untuk seluruh bangsa Indonesia sehingga sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan sangat jelas.