Personil Koramil 1408-11/BKY bersama Personil Polsek Tamalanrea melaksanakan kegiatan operasi yustisi dan himbauan protokol kesehatan. Kegiatan berlangsung di Jalan Poros BTP Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Selasa (23/03/2021).
Kegiatan yang merupakan implementasi giat PKPM penegakan disiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid 19 bagi pengguna jalan yang tidak Mematuhi Protokol Kesehatan di Wilayah Tamalanrea dalam mendukung giat Recover Makassar.Â
Dimohon tetap waspada dan tidak menganggap semua keadaan normal seperti biasanya, tapi tetap terapkan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker saat aktifitas, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak tidak berkerumun, merupakan langkah sederhana yang wajib kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta memberikan peringatan, selalu pakai masker jika keluar rumah dan kemudian menyuruh langsung membeli masker baru bisa berangkat.", Jelas Danramil 1408-11/BKY Mayor Kav Salahuddin Basir, S. Sos pada rilisnya.Â
Dari hasil Kegiatan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran antara lain yakni : Pelanggar Protokol kesehatan : 15 Orang, tidak menggunakan Masker : 10 Orang , teguran : 9 Orang dan tindakan disiplin : 2 orang. Dari Kegiatan tersebut masih ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan Protokol Kesehatan khususnya pemakaian masker dalam beraktivitas,"pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H