Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Koramil 1408-11/Biringkanaya Bersama Tripika Kecamatan Terus Konsisten Galakkan Operasi Yustisi

4 Oktober 2020   20:59 Diperbarui: 4 Oktober 2020   21:12 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Penramil 11/bky

Personil gabungan dari TNI (Koramil 1408-11/Bky), Polri (Polsek Biringkanaya), Satpol PP Kecamatan Biringkanaya dan Banteng Komando Trisula Koramil 11 terus melakukan pencegahan terhadap penyebaran covid-19 di wilayah Biringkanaya salah satunya dengan melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan. 

Hari ini operasi tersebut digelar di depan Halaman Makororamil 1408-11/Biringkanaya dengan penanggung jawab kegiatan adalah Danramil 1408-11/Biringkanaya, Mayor Kav Salahuddin Basir, S.Sos, Minggu (04/10/2020) sore.

Danramil 1408-11/Biringkanaya, Mayor Kav Salahuddin Basir, S.Sos dalam kegiatan tersebut kepada  Kompasiana.com menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan upaya penggalakkan bersama unsur terkait yakni Polsek Biringkanaya dan Satpol PP dalam menegakkan Perwali No. 51 dan 53 tahun 2020 untuk terus mencegah agar pandemi covid-19 di wilayah Kecamatan Biringkanaya segera berakhir.

"Kami  berharap, baik aparat maupun seluruh waega masyarakat agar pandemi covid-19 ini segera berakhir. Dan kegiatan operasi yustisi yang kami laksanakan ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar penyebarannya berhenti sehingga hilang di wilayah Kota Makassar ini, "Jelas Danramil 1408-11/Biringkanaya.

Foto: Penramil 11/bky
Foto: Penramil 11/bky
Danramil menjelaskan, " Untuk diketahui bahwa operasi Yustisi yang kami laksanakan bersama Tripika Kecamatan dengan tiga waktu yakni jam 09.00, jam 16.00 dan jam 21.00 WITA dan ini untuk menggalakkan penegakan Perwali No. 51 dan Perwali No. 53 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid 19 diwilayah Kota Makassar, 

".Operasi Yustisi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memutus penyebaran covid-19 yang pelaksanaannya ditujukan bagi masyarakat pelanggar yang tidak membawa masker ataupun membawa masker tetapi tidak memakai dengan benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun